32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Korupsi DBH PBB Labusel: Mantan Kadis PPKAD Labusel Dituntut 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Marah Halim Harahap, dituntut selama 4 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/11).

TUNTUTAN: Kedua terdakwa (layar monitor), korupsi DBH PBB Labusel menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/11).gusman/sumut pos.
TUNTUTAN: Kedua terdakwa (layar monitor), korupsi DBH PBB Labusel menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/11).gusman/sumut pos.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Salatieli Laoli, selaku Kabid PPKAD. Selain kurungan badan, kedua terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) yang merugikan negara Rp1,9 miliar.

“Meminta kepada majelis yang menyidangkan, menuntut terdakwa Marah Halim dan Salatieli Laoli dengan pidana selama 4 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU Hendri Sipahutar, dihadapan Safril Batubara.

Dalam nota tuntutannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Wildan Aswan Tanjung telah menyalahgunakan dana PBB sektor perkebunan Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.

Secara melawan hukum, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.966.683.208.

Rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa TA 2013, 2014 dan 2015 yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Pemerintah Kabupaten Labusel TA 2013, 2014 dan 2015, menerima Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat. Namun, dana yang diterima, dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Labusel.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.966.683.208. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Marah Halim Harahap, dituntut selama 4 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/11).

TUNTUTAN: Kedua terdakwa (layar monitor), korupsi DBH PBB Labusel menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/11).gusman/sumut pos.
TUNTUTAN: Kedua terdakwa (layar monitor), korupsi DBH PBB Labusel menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/11).gusman/sumut pos.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Salatieli Laoli, selaku Kabid PPKAD. Selain kurungan badan, kedua terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) yang merugikan negara Rp1,9 miliar.

“Meminta kepada majelis yang menyidangkan, menuntut terdakwa Marah Halim dan Salatieli Laoli dengan pidana selama 4 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU Hendri Sipahutar, dihadapan Safril Batubara.

Dalam nota tuntutannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Wildan Aswan Tanjung telah menyalahgunakan dana PBB sektor perkebunan Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.

Secara melawan hukum, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.966.683.208.

Rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa TA 2013, 2014 dan 2015 yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Pemerintah Kabupaten Labusel TA 2013, 2014 dan 2015, menerima Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat. Namun, dana yang diterima, dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Labusel.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.966.683.208. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/