28 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Napi Tj Gusta Setir Peredaran Sabu, Lima ‘Kaki Tangan’ Tertangkap

PERLIHATKAN: Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penjara merupakan tempat empuk mengendalikan peredaran narkoba. Terbukti, 5 kurir narkotika jenis sabu diamankan personel Polsek Medan Labuhan. Mereka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang narapidana (Napi) penghuni Lapas Tanjung Gusta.

KELIMA tersangka masing-masing, Erwin Suwandaru (43), Patur Rahman (21), Mahendra (38), Suparman (49) dan Ridho Fauzi (32).

Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 325 gram, uang tunai Rp15 juta dan timbangan elektronik.

Selain pelaku narkoba, polisi juga meringkus 5 tersangka bajing loncat dan 2 tersangka pencurian. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 buah sound system, 1 set home teater dan 2 daun pintu.

Kelima tersangka bajing loncat masing-masing, Suhendra (39), Ahmad Irman (33), Wawan (34), Dedek Nirawan (26) dan M Fani (27).

Sedangkan tersangka pencurian, Ikbal Utama Ginting (29) dan Sastra Winata Ginting (18).

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto memaparkan terungkapnya jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi Lapas Tanjung Gusta berinisial A.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari petugas Polsek Medan Labuhan menangkap jaringan bajing loncat yang beraksi di kawasan Mabar.

Hasil pengembangan, para pelaku menjual hasil jarahannya dari truk kepada seorang penadah di kawasan Paya Rumput Kecamatan Medan Deli.

Petugas langsung melakukan pengembangan. Saat menangkap target operasi, petugas mendapati 5 tersangka narkoba.

Kepada petugas, kelima tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pria penghuni Lapas Tanjung Gusta berinisial A.

“Narkoba itu mereka peroleh dari pria inisial A yang merupakan napi kasus narkoba divonis 8 tahun penjara. Kita sudah lakukan pengembangan dengan kordinasi ke lapas,” terang Kompol Rosyid.

Soal pencurian, para tersangka sudah kerap meresahkan warga. Akhirnya, tersangka dilaporkan warga ke polisi.

Kedua tersangka pencurian ditangkap secara terpisah dari rumah mereka masing-masing.

“Kasus ini masih kita terus lakukan pengembangan, untuk mengungkap kasus kejahatan lain yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ungkap kapolsek didampingi Ketua MUI Medan Deli, Ustad Syamsul Bahri.

Seorang tersangka bajing loncat, Wawan mengaku sudah lama melakukan kejahatan terhadap barang jarahan truk. Hasil jarahan mereka jual kepada Erwin yang juga pelaku kepemilikan narkoba.

“Hasil curian kami gunakan untuk sehari-hari, kami curinya dengan naik ke truk dan membuang barang ke jalan,” ungkap Wawan. (fac/ala)

PERLIHATKAN: Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penjara merupakan tempat empuk mengendalikan peredaran narkoba. Terbukti, 5 kurir narkotika jenis sabu diamankan personel Polsek Medan Labuhan. Mereka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang narapidana (Napi) penghuni Lapas Tanjung Gusta.

KELIMA tersangka masing-masing, Erwin Suwandaru (43), Patur Rahman (21), Mahendra (38), Suparman (49) dan Ridho Fauzi (32).

Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 325 gram, uang tunai Rp15 juta dan timbangan elektronik.

Selain pelaku narkoba, polisi juga meringkus 5 tersangka bajing loncat dan 2 tersangka pencurian. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 buah sound system, 1 set home teater dan 2 daun pintu.

Kelima tersangka bajing loncat masing-masing, Suhendra (39), Ahmad Irman (33), Wawan (34), Dedek Nirawan (26) dan M Fani (27).

Sedangkan tersangka pencurian, Ikbal Utama Ginting (29) dan Sastra Winata Ginting (18).

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto memaparkan terungkapnya jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi Lapas Tanjung Gusta berinisial A.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari petugas Polsek Medan Labuhan menangkap jaringan bajing loncat yang beraksi di kawasan Mabar.

Hasil pengembangan, para pelaku menjual hasil jarahannya dari truk kepada seorang penadah di kawasan Paya Rumput Kecamatan Medan Deli.

Petugas langsung melakukan pengembangan. Saat menangkap target operasi, petugas mendapati 5 tersangka narkoba.

Kepada petugas, kelima tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pria penghuni Lapas Tanjung Gusta berinisial A.

“Narkoba itu mereka peroleh dari pria inisial A yang merupakan napi kasus narkoba divonis 8 tahun penjara. Kita sudah lakukan pengembangan dengan kordinasi ke lapas,” terang Kompol Rosyid.

Soal pencurian, para tersangka sudah kerap meresahkan warga. Akhirnya, tersangka dilaporkan warga ke polisi.

Kedua tersangka pencurian ditangkap secara terpisah dari rumah mereka masing-masing.

“Kasus ini masih kita terus lakukan pengembangan, untuk mengungkap kasus kejahatan lain yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ungkap kapolsek didampingi Ketua MUI Medan Deli, Ustad Syamsul Bahri.

Seorang tersangka bajing loncat, Wawan mengaku sudah lama melakukan kejahatan terhadap barang jarahan truk. Hasil jarahan mereka jual kepada Erwin yang juga pelaku kepemilikan narkoba.

“Hasil curian kami gunakan untuk sehari-hari, kami curinya dengan naik ke truk dan membuang barang ke jalan,” ungkap Wawan. (fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/