26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kejari Medan Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi di BRI Unit Simpang Amplas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar, Selasa (25/10) sore.

“Penyidik Pidsus pada Kejari Medan telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Kejari Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.

Dikatakannya, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Rahmuka Triki Ekawan (48) selaku mantan Kepala Unit Bank BRI Simpang Amplas Tahun 2020 dan Dina Arpina (32) selaku mantan Customer Service (CS) PT Bank Rakyat Indonesia Unit Simpang Amplas.

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Simpang Amplas yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar,” sebut Simon.

Atas perbuatannya, kata dia, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, kedua tersangka tetap dilakukan penahanan, untuk tersangka Rahmuka Triki Ekawan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sedangkan tersangka Dina Arpina ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dalam kepentingan JPU dalam menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra menjelaskan modus yang dilakukan tersangka Diana Arpina selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.

“Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka Diana. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka Diana,” kata Agus.

Tidak cuma itu, kata Agus, tersangka Diana juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka Diana.

“Sedangkan keterlibatan tersangka Rahmuka Triki Ekawan yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar, Selasa (25/10) sore.

“Penyidik Pidsus pada Kejari Medan telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Kejari Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.

Dikatakannya, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Rahmuka Triki Ekawan (48) selaku mantan Kepala Unit Bank BRI Simpang Amplas Tahun 2020 dan Dina Arpina (32) selaku mantan Customer Service (CS) PT Bank Rakyat Indonesia Unit Simpang Amplas.

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Simpang Amplas yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar,” sebut Simon.

Atas perbuatannya, kata dia, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, kedua tersangka tetap dilakukan penahanan, untuk tersangka Rahmuka Triki Ekawan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sedangkan tersangka Dina Arpina ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dalam kepentingan JPU dalam menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra menjelaskan modus yang dilakukan tersangka Diana Arpina selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.

“Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka Diana. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka Diana,” kata Agus.

Tidak cuma itu, kata Agus, tersangka Diana juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka Diana.

“Sedangkan keterlibatan tersangka Rahmuka Triki Ekawan yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/