26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polisi Ciduk Pencuri Mobil Parkir di Penginapan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas unit Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pencurian mobil yang diparkir di penginapan. Pelaku berinisial R mengaku sudah 3 kali melakoni aksi yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menjelaskan, tersangka R diamankan di SPBU Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (23/12) siang.

Dijelaskan Teuku Fathir, pelaku melakukan aksi pencurian diawali berkenalan di media sosial. Selanjutnya, saat tersangka berjumpa dengan seorang wanita cantik (korban) berinisial F (23) warga Medan.

“Pelaku mengelabui korban yang saat itu hendak ke kamar mandi. Mobil korban yang berada di teras penginapan langsung dibawa kabur oleh pelaku tersebut,”ujar Fathir.

Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku itu langsung membuat laporan di Polrestabes Medan. Selanjutnya, petugas yang telah menerima laporan itu melakukan penyelidikan di penginapan di Petisah dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi – saksi lainnya, yang melihat pelaku membawa kabur sebuah mobil Toyota Agya warna putih BK 1387 AAD.

“Hasilnya, petugas yang telah mengetahui keberadaan pelaku di SPBU Jalan Rajawali Medan berhasil disergap. “Pelaku tidak melawan dan memboyongnya ke. Mako Polrestabes Medan. Selain itu petugas juga menyita barang bukti mobil Toyota Agya BK 1387 AAD,” ujar Kasat Reskrim.

Dari keterangan pelaku R, tambah Kompol Fathir, mengaku telah melakukan pencurian mobil milik korban di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Petisah.

“Pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali. Tapi baru kali ini aksi pencurian berhasil diketahui petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan. Atas perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara,”terang Fathir.(bbs/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas unit Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pencurian mobil yang diparkir di penginapan. Pelaku berinisial R mengaku sudah 3 kali melakoni aksi yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menjelaskan, tersangka R diamankan di SPBU Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (23/12) siang.

Dijelaskan Teuku Fathir, pelaku melakukan aksi pencurian diawali berkenalan di media sosial. Selanjutnya, saat tersangka berjumpa dengan seorang wanita cantik (korban) berinisial F (23) warga Medan.

“Pelaku mengelabui korban yang saat itu hendak ke kamar mandi. Mobil korban yang berada di teras penginapan langsung dibawa kabur oleh pelaku tersebut,”ujar Fathir.

Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku itu langsung membuat laporan di Polrestabes Medan. Selanjutnya, petugas yang telah menerima laporan itu melakukan penyelidikan di penginapan di Petisah dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi – saksi lainnya, yang melihat pelaku membawa kabur sebuah mobil Toyota Agya warna putih BK 1387 AAD.

“Hasilnya, petugas yang telah mengetahui keberadaan pelaku di SPBU Jalan Rajawali Medan berhasil disergap. “Pelaku tidak melawan dan memboyongnya ke. Mako Polrestabes Medan. Selain itu petugas juga menyita barang bukti mobil Toyota Agya BK 1387 AAD,” ujar Kasat Reskrim.

Dari keterangan pelaku R, tambah Kompol Fathir, mengaku telah melakukan pencurian mobil milik korban di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Petisah.

“Pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali. Tapi baru kali ini aksi pencurian berhasil diketahui petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan. Atas perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara,”terang Fathir.(bbs/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/