27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pasangan ASN Perekam Adegan Mesum Diringkus

ist
MESUM: Sepasang ASN mesum merekam adegannya menggunakan hp.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing. Pasangan ASN selingkuh ini membuat konten video pornografi.

Video berdurasi 3 menit 30 detik tersebut mempertontonkan tindakan senonoh. Dua ASN itu berinisial BH (43/pria) dan LS (41/perempuan) dan ternyata tidak berstatus suami istri. Dua ASN ini telah memiliki suami, istri dan anak.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

“Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personel juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing. Kemudian dimintai keterangan perihal video tersebut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,” ujarnya, Selasa (16/7).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua ASN tersebut, dua handphone milik tersangka, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS dan satu jaket warna hitam milik tersangka BH.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

AKBP Liberty menjelaskan, tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta. Handphone milik LS digunakan untuk merekam. Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.

Dalam video itu, kata AKBP Liberty, tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu. Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga.

Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan senonoh itu. Polisi juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan. Video pembuatan ini terjadi pada 13 Juni 2019. (trm/ala)

ist
MESUM: Sepasang ASN mesum merekam adegannya menggunakan hp.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing. Pasangan ASN selingkuh ini membuat konten video pornografi.

Video berdurasi 3 menit 30 detik tersebut mempertontonkan tindakan senonoh. Dua ASN itu berinisial BH (43/pria) dan LS (41/perempuan) dan ternyata tidak berstatus suami istri. Dua ASN ini telah memiliki suami, istri dan anak.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

“Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personel juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing. Kemudian dimintai keterangan perihal video tersebut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,” ujarnya, Selasa (16/7).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua ASN tersebut, dua handphone milik tersangka, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS dan satu jaket warna hitam milik tersangka BH.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

AKBP Liberty menjelaskan, tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta. Handphone milik LS digunakan untuk merekam. Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.

Dalam video itu, kata AKBP Liberty, tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu. Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga.

Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan senonoh itu. Polisi juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan. Video pembuatan ini terjadi pada 13 Juni 2019. (trm/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/