26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Selingkuh, Kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Dicopot

KEBON SIRIH – Gara-gara berselingkuh dengan perempuan lain, Heludi Wahyu Arso harus kehilangan jabatannya sebagai kepala Puskesmas Kepulauan Seribu. Dia dicopot setelah dilaporkan istrinya, Evi, ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI karena menjalin asmara dengan perempuan lain. Kendati begitu, Heludi masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Tetapi

Menurut Kepala Dinkes DKI Dien Emmawati, pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) atas Heludi sudah dilakukan. Mulai tingkat Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Kepulauan Seribu sampai Dinkes DKI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bersangkutan resmi diberhentikan dari jabatannya.  “Setelah kita lakukan investigasi internal, yang bersangkutan kita turunkan dari jabatannya,” ujar Dien kepada Jawa Pos.

Dien menuturkan, sebelum dikenai sanksi, Heludi sebenarnya sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai pucuk pimpinan Puskesmas Kepulauan Seribu. Saat ini dia bertugas sebagai staf di puskesmas tempatnya bertugas.

Dien menjelaskan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari PNS atas pelanggaran etika tersebut. “(Pemberhentian) itu kewenangan BKD (badan kepegawaian daerah). Yang jelas, kini dia sudah tidak menjabat kepala puskesmas,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD DKI I Made Karmayoga menyatakan, pihaknya sudah mendapat laporan soal pelanggaran etika yang dilakukan salah seorang PNS di lingkungan pemprov. Hingga saat ini, sanksi yang dijatuhkan baru penurunan jabatan. Pihaknya masih mengkaji kemungkinan sanksi lain bagi Heludi.

“Ini kan soal selingkuh. Enggak main-main kita. Tapi, kita tetap akan mematuhi aturan yang ada,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta (Jokowi) Joko Widodo geram dengan ulah anak buahnya itu. Dia meminta agar Heludi dijatuhi sanksi tegas sebagai pelajaran buat PNS lain di jajaran pemprov.

Namun, dia enggan berbicara soal pemecatan yang bersangkutan sebagai PNS. Alasannya, itu menjadi kewenangan BKD setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. (fai/ind/dwi)

KEBON SIRIH – Gara-gara berselingkuh dengan perempuan lain, Heludi Wahyu Arso harus kehilangan jabatannya sebagai kepala Puskesmas Kepulauan Seribu. Dia dicopot setelah dilaporkan istrinya, Evi, ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI karena menjalin asmara dengan perempuan lain. Kendati begitu, Heludi masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Tetapi

Menurut Kepala Dinkes DKI Dien Emmawati, pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) atas Heludi sudah dilakukan. Mulai tingkat Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Kepulauan Seribu sampai Dinkes DKI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bersangkutan resmi diberhentikan dari jabatannya.  “Setelah kita lakukan investigasi internal, yang bersangkutan kita turunkan dari jabatannya,” ujar Dien kepada Jawa Pos.

Dien menuturkan, sebelum dikenai sanksi, Heludi sebenarnya sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai pucuk pimpinan Puskesmas Kepulauan Seribu. Saat ini dia bertugas sebagai staf di puskesmas tempatnya bertugas.

Dien menjelaskan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari PNS atas pelanggaran etika tersebut. “(Pemberhentian) itu kewenangan BKD (badan kepegawaian daerah). Yang jelas, kini dia sudah tidak menjabat kepala puskesmas,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD DKI I Made Karmayoga menyatakan, pihaknya sudah mendapat laporan soal pelanggaran etika yang dilakukan salah seorang PNS di lingkungan pemprov. Hingga saat ini, sanksi yang dijatuhkan baru penurunan jabatan. Pihaknya masih mengkaji kemungkinan sanksi lain bagi Heludi.

“Ini kan soal selingkuh. Enggak main-main kita. Tapi, kita tetap akan mematuhi aturan yang ada,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta (Jokowi) Joko Widodo geram dengan ulah anak buahnya itu. Dia meminta agar Heludi dijatuhi sanksi tegas sebagai pelajaran buat PNS lain di jajaran pemprov.

Namun, dia enggan berbicara soal pemecatan yang bersangkutan sebagai PNS. Alasannya, itu menjadi kewenangan BKD setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. (fai/ind/dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/