29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejari dan Polisi Koordinasi Usut Otak Pelaku Pembunuhan Kuna

Dalam kasus pembunuhan terencana ini, majelis hakim memvonis bebas Darma di PN Medan, Selasa 19 Desember 2017, lalu. Majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo dalam amar putusan mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam pertimbangan majelis hakim, uang yang diberikan Siwaji Raja alias Raja Kalimas kepada Darma senilai Rp 80 juta tidak digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Kuna tidak terbukti secara fakta persidangan. Uang tersebut, bukan untuk membiayai aksi pembunuhanan itu. Melainkan untuk pembayaran angsuran kredit mobil.

Kemudian, majelis hakim juga memvonis terdakwa Jo Hendral alias Zein selama 5 tahun penjara. Ia terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan yang hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Terdakwa Jo Hendaral melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sedangkan terdakwa Chandra alias Ayen divonis selama 3 tahun 6 bulan dan John Makrum Lubis divonis selama 2 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar UU Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Api.

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Darma dan Jo Hendral dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Chandra dituntut 7 tahun dan John dituntut 3 tahun.

Diketahui, kasus pembunuhan ini telah direncanakan para terdakwa dengan melakukan penembakan terhadap Kuna hingga tewas di depan tokonya, Jalan Ahmad Yani, Medan pada Rabu 18 Januari 2017. Kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan meringkus seluruh terdakwa di sejumlah tempat di Medan, beberapa hari kemudian.(gus/han)

Dalam kasus pembunuhan terencana ini, majelis hakim memvonis bebas Darma di PN Medan, Selasa 19 Desember 2017, lalu. Majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo dalam amar putusan mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam pertimbangan majelis hakim, uang yang diberikan Siwaji Raja alias Raja Kalimas kepada Darma senilai Rp 80 juta tidak digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Kuna tidak terbukti secara fakta persidangan. Uang tersebut, bukan untuk membiayai aksi pembunuhanan itu. Melainkan untuk pembayaran angsuran kredit mobil.

Kemudian, majelis hakim juga memvonis terdakwa Jo Hendral alias Zein selama 5 tahun penjara. Ia terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan yang hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Terdakwa Jo Hendaral melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sedangkan terdakwa Chandra alias Ayen divonis selama 3 tahun 6 bulan dan John Makrum Lubis divonis selama 2 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar UU Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Api.

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Darma dan Jo Hendral dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Chandra dituntut 7 tahun dan John dituntut 3 tahun.

Diketahui, kasus pembunuhan ini telah direncanakan para terdakwa dengan melakukan penembakan terhadap Kuna hingga tewas di depan tokonya, Jalan Ahmad Yani, Medan pada Rabu 18 Januari 2017. Kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan meringkus seluruh terdakwa di sejumlah tempat di Medan, beberapa hari kemudian.(gus/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/