26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dijamin Camat, 6 Pelaku Pungli di Wisata Air Panas Dilepas

KARO, SUMUTPOS.CO – Enam tersangka pungutan liar (pungli) pada pengunjung wisata air panas di Kabupaten Karo, dilepas. Hal ini menyusul setelah adanya jaminan dari Camat Berastagi, Karang Taruna, dan pernyataan keenam tersangka tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Mulanya, Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Berastagi menerima laporan masyarakat akan adanya aksi sejumlah pria yang melakukan pungutan liar dengan modus operandi, mengutip uang kepada tiap pengunjung Rp5.000, serta menjual air mineral.

Mendapat laporan itu, personel Satuan Reserse Kriminal Polsekta Berastagi bertindak cepat dan mengamankan keenam tersangka secara terpisah, Minggu (26/1).

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Master Gun Surbakti menjelaskan, semula Polsekta Berastagi menerima laporan dari masyarakat akan tindakan sejumlah pria tersebut. Merespons laporan warga, personel Reskrim Polsekta Berastagi turun ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap tangan sejumlah tersangka.

“Pertama Empat orang ditangkap adalah Saul Silalahi (38), Puja Ginting (17), Jointa Ginting (34 ), dan Afriansyah Tarigan (28). Keempatnya tertangkap tangan ketika sedang melakukan pungli di pinggir jalan menuju pemandian air panas Desa Semangat Gunung,” kata Iptu Master Gun Surbakti didampingi Bripka Alifren Jakson Ginting, Senin (27/1).

Personel Reskrim Polsekta Berastagi turut menyita barang bukti berupa tiga kardus minuman mineral Aqua, uang tunai Rp213 ribu. Pemburuan terhadap komplotan tersebut terus dilakukan Reskrim Polsekta Berastagi yang kembali berhasil mengamankan Jimmy Estrado Silalahi (27) dan Suwardi (38) dengan barang bukti berupa satu kardus minuman mineral Aqua, uang tunai Rp429 ribu, satu unit telepon genggam.

Iptu Master Gun Surbakti menegaskan, komplotan ini melakukan pungutan liar Rp5.000 kepada tiap pengunjung dengan dalih jaga malam, juga menawarkan minuman mineral. “Modusnya, para tersangka memberhentikan kendaraan roda dua dan empat (pengunjung). Dengan menawarkan minuman air mineral sekaligus meminta uang masuk Rp5.000 per orang. Mereka berdalih jaga malam. Tidak jarang, para pelaku meminta uang dengan memaksa sehingga terjadi keributan dengan pengunjung yang akan ke pemandian air panas tersebut,” tegas Iptu Master Gun Surbakti.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Master Gun Surbakti mengakui keenam tersangka dibebaskan, setelah Polsekta Berastagi menerima jaminan dari Camat Berastagi Mirton Ketaren. “Keenam tersangka pungli telah bebas dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya. Dijamin Camat Berastagi Mirton Ketaren dan pihak Karang Taruna Desa Doulu, Ronald Ginting dan M. Risky Sembiring,” pungkas Iptu Master Gun. (deo/btr)

KARO, SUMUTPOS.CO – Enam tersangka pungutan liar (pungli) pada pengunjung wisata air panas di Kabupaten Karo, dilepas. Hal ini menyusul setelah adanya jaminan dari Camat Berastagi, Karang Taruna, dan pernyataan keenam tersangka tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Mulanya, Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Berastagi menerima laporan masyarakat akan adanya aksi sejumlah pria yang melakukan pungutan liar dengan modus operandi, mengutip uang kepada tiap pengunjung Rp5.000, serta menjual air mineral.

Mendapat laporan itu, personel Satuan Reserse Kriminal Polsekta Berastagi bertindak cepat dan mengamankan keenam tersangka secara terpisah, Minggu (26/1).

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Master Gun Surbakti menjelaskan, semula Polsekta Berastagi menerima laporan dari masyarakat akan tindakan sejumlah pria tersebut. Merespons laporan warga, personel Reskrim Polsekta Berastagi turun ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap tangan sejumlah tersangka.

“Pertama Empat orang ditangkap adalah Saul Silalahi (38), Puja Ginting (17), Jointa Ginting (34 ), dan Afriansyah Tarigan (28). Keempatnya tertangkap tangan ketika sedang melakukan pungli di pinggir jalan menuju pemandian air panas Desa Semangat Gunung,” kata Iptu Master Gun Surbakti didampingi Bripka Alifren Jakson Ginting, Senin (27/1).

Personel Reskrim Polsekta Berastagi turut menyita barang bukti berupa tiga kardus minuman mineral Aqua, uang tunai Rp213 ribu. Pemburuan terhadap komplotan tersebut terus dilakukan Reskrim Polsekta Berastagi yang kembali berhasil mengamankan Jimmy Estrado Silalahi (27) dan Suwardi (38) dengan barang bukti berupa satu kardus minuman mineral Aqua, uang tunai Rp429 ribu, satu unit telepon genggam.

Iptu Master Gun Surbakti menegaskan, komplotan ini melakukan pungutan liar Rp5.000 kepada tiap pengunjung dengan dalih jaga malam, juga menawarkan minuman mineral. “Modusnya, para tersangka memberhentikan kendaraan roda dua dan empat (pengunjung). Dengan menawarkan minuman air mineral sekaligus meminta uang masuk Rp5.000 per orang. Mereka berdalih jaga malam. Tidak jarang, para pelaku meminta uang dengan memaksa sehingga terjadi keributan dengan pengunjung yang akan ke pemandian air panas tersebut,” tegas Iptu Master Gun Surbakti.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Master Gun Surbakti mengakui keenam tersangka dibebaskan, setelah Polsekta Berastagi menerima jaminan dari Camat Berastagi Mirton Ketaren. “Keenam tersangka pungli telah bebas dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya. Dijamin Camat Berastagi Mirton Ketaren dan pihak Karang Taruna Desa Doulu, Ronald Ginting dan M. Risky Sembiring,” pungkas Iptu Master Gun. (deo/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/