25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Korupsi Pengadaan Simadu, Direktur CV Netpackage Divonis 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Desa (Simadu) di Kabupaten Samosir TA 2016, Direktur CV Netpackage Maruli Tua Lumbanraja divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim ketua As’ad Rahim Lubis, dalam sidang virtual, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/6) sore.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan terdakwa Maruli Tua Lumbanraja oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Maruli Tua Lumbanraja juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp549.280.772,15. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana.

“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1,5 tahun,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ris Piere Handoko Sigiro dan Daniel Simamora maupun tim penasihat hukum terdakwa Maruli Tua Lumbanraja kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Akbar Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp640.181.189 apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa mendapat informasi adanya kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 di Samosir. Sehingga ia bersama adiknya Lumbanraja yang merupakan marketing CV Netpackage melakukan promosi kepada beberapa kepala desa.

Setelah melakukan promosi tersebut, terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk melakukan pendekatan kepada pemkab Samosir.

Selanjutnya, terdakwa selaku Direktur CV. Netpackage sekira bulan Juni 2016 s/d Desember 2016, secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp1.905.000. 000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun dari 127 desa di Kabupaten Samosir.

Dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15 juta per desa yang diperuntukkan kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016, berupa laptop yang telah terinstal aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem.

Akan tetapi, belakangan aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp640.181.189. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Desa (Simadu) di Kabupaten Samosir TA 2016, Direktur CV Netpackage Maruli Tua Lumbanraja divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim ketua As’ad Rahim Lubis, dalam sidang virtual, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/6) sore.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan terdakwa Maruli Tua Lumbanraja oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Maruli Tua Lumbanraja juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp549.280.772,15. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana.

“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1,5 tahun,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ris Piere Handoko Sigiro dan Daniel Simamora maupun tim penasihat hukum terdakwa Maruli Tua Lumbanraja kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Akbar Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp640.181.189 apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa mendapat informasi adanya kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 di Samosir. Sehingga ia bersama adiknya Lumbanraja yang merupakan marketing CV Netpackage melakukan promosi kepada beberapa kepala desa.

Setelah melakukan promosi tersebut, terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk melakukan pendekatan kepada pemkab Samosir.

Selanjutnya, terdakwa selaku Direktur CV. Netpackage sekira bulan Juni 2016 s/d Desember 2016, secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp1.905.000. 000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun dari 127 desa di Kabupaten Samosir.

Dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15 juta per desa yang diperuntukkan kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016, berupa laptop yang telah terinstal aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem.

Akan tetapi, belakangan aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp640.181.189. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/