25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Telantarkan Istri 3 Tahun, Kabid PPKB Medan Dituntut 20 Bulan Penjara

DITANGKAP: Kabid PPKB Medan, Dr Iman Surya menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/1).
DITANGKAP: Kabid PPKB Medan, Dr Iman Surya menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menuntut Dr Iman Surya selama 1 tahun 8 bulan penjara. Kabid PPKB Medan ini, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun.

Dalam nota tuntutannya, terdakwa Dr Iman terbukti melanggar Pasal 49 huruf (a) UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Dr Iman Surya selama 1 tahun 8 bulan penjara,” ucap Jaksa, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1).

Jaksa dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, terdakwa merugikan korban dan terdakwa merupakan PNS. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan. Agenda pembelaan pledoi.

“Sudah dengar tadi, saudara dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan perintah untuk ditahan. Silakan ajukan pembelaan saudara minggu depan,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ismail SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan menuangkan pada pembelaan minggu depan.

Dikutip dari surat dakwaan, berawal pada 10 Juli 2010, saksi korban menikah dengan terdakwa dan menetap di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Selama perkawinannya dengan terdakwa, saksi korban Tapi Sari Nasution belum dikaruniai anak.

Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi terdakwa yang bertanggungjawab penuh memenuhi lahir dan batin saksi korban. Kemudian, terdakwa memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012, kepada saksi korban Rp2,5 juta per bulan. Sekira tahun 2013-2014, terdakwa masih memberikan uang belanja kepada saksi korban Rp3,7-4,8 juta. Awal tahun 2015-Juli 2016 terdakwa memberikan uang rutin saksi korban Rp4,2 juta.

Desember 2015, terdakwa meninggalkan rumah, namun terdakwa masih memberikan nafkah kepada saksi korban Rp4,2 juta. Setelah itu, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada saksi korban.

“Tuntutan sudah sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Jaksa. (man/btr)

DITANGKAP: Kabid PPKB Medan, Dr Iman Surya menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/1).
DITANGKAP: Kabid PPKB Medan, Dr Iman Surya menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menuntut Dr Iman Surya selama 1 tahun 8 bulan penjara. Kabid PPKB Medan ini, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun.

Dalam nota tuntutannya, terdakwa Dr Iman terbukti melanggar Pasal 49 huruf (a) UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Dr Iman Surya selama 1 tahun 8 bulan penjara,” ucap Jaksa, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1).

Jaksa dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, terdakwa merugikan korban dan terdakwa merupakan PNS. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan. Agenda pembelaan pledoi.

“Sudah dengar tadi, saudara dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan perintah untuk ditahan. Silakan ajukan pembelaan saudara minggu depan,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ismail SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan menuangkan pada pembelaan minggu depan.

Dikutip dari surat dakwaan, berawal pada 10 Juli 2010, saksi korban menikah dengan terdakwa dan menetap di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Selama perkawinannya dengan terdakwa, saksi korban Tapi Sari Nasution belum dikaruniai anak.

Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi terdakwa yang bertanggungjawab penuh memenuhi lahir dan batin saksi korban. Kemudian, terdakwa memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012, kepada saksi korban Rp2,5 juta per bulan. Sekira tahun 2013-2014, terdakwa masih memberikan uang belanja kepada saksi korban Rp3,7-4,8 juta. Awal tahun 2015-Juli 2016 terdakwa memberikan uang rutin saksi korban Rp4,2 juta.

Desember 2015, terdakwa meninggalkan rumah, namun terdakwa masih memberikan nafkah kepada saksi korban Rp4,2 juta. Setelah itu, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada saksi korban.

“Tuntutan sudah sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Jaksa. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/