TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satu pelaku dari dua orang pelaku pencurian IN alias IIP (32) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebingtinggi setelah melakukan pncurian dirumah korbannya, Sabtu (27/3). Sedangkan pelaku lainnya, M alias Pesek berhasil kabur dari kejaran petugas dan menjadi DPO.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan didampingi Kasat Rskrim AKP Wirhan Arif membenarkan ditangkapnya satu pelaku setelah melakukan pencurian dirumah, Starifah Hanum (50) warga Jalan Bani Hasyim, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
“Pasal yang dipeesangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHPidana,” jelasnya.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Kulkas Merk Panasonic warna hijau., 1 unit Rice Cooker merk Miyako warna Hijau, 1 unit TV LCD merk Changong warna hitam, 1 buah ambal warna merah bunga bunga dan 1 buah linggis berukuran panjang yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah korban.
“Kedua pelaku berjalan ke rumah korban dan setibanya disamping rumah korban, mereka melepaskan kaca nako jendela samping rumah dan setelah terlepas pelaku mencongkel jerjak jendela samping menggunakan sebuah linggis yang sebelumnya sudah dibawa oleh pelaku,” bilang AKP J Nainggolan sekilas menceritakan kronologis pencurian.
Kemudian setelah masuk kedalam rumah, kawanan pelaku mengambil berbagai barang barang elektronik seperti televisi, kulkas, Rice cooker dan ambal, barang hasil curian sebelumnya disembunyikan dan rencananya akan dijual ke penadah. (ian)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satu pelaku dari dua orang pelaku pencurian IN alias IIP (32) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebingtinggi setelah melakukan pncurian dirumah korbannya, Sabtu (27/3). Sedangkan pelaku lainnya, M alias Pesek berhasil kabur dari kejaran petugas dan menjadi DPO.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan didampingi Kasat Rskrim AKP Wirhan Arif membenarkan ditangkapnya satu pelaku setelah melakukan pencurian dirumah, Starifah Hanum (50) warga Jalan Bani Hasyim, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
“Pasal yang dipeesangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHPidana,” jelasnya.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Kulkas Merk Panasonic warna hijau., 1 unit Rice Cooker merk Miyako warna Hijau, 1 unit TV LCD merk Changong warna hitam, 1 buah ambal warna merah bunga bunga dan 1 buah linggis berukuran panjang yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah korban.
“Kedua pelaku berjalan ke rumah korban dan setibanya disamping rumah korban, mereka melepaskan kaca nako jendela samping rumah dan setelah terlepas pelaku mencongkel jerjak jendela samping menggunakan sebuah linggis yang sebelumnya sudah dibawa oleh pelaku,” bilang AKP J Nainggolan sekilas menceritakan kronologis pencurian.
Kemudian setelah masuk kedalam rumah, kawanan pelaku mengambil berbagai barang barang elektronik seperti televisi, kulkas, Rice cooker dan ambal, barang hasil curian sebelumnya disembunyikan dan rencananya akan dijual ke penadah. (ian)