MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kasus perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan diganjar hukuman 7 sampai 11 tahun penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Denny Lumbantobing, dalam sidang berlangsung virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3).
Terdakwa Paul Jhon Albertus Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22) dihukum masing-masing 11 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Dian Rahmat (26), dihukum selama 7 tahun penjara. “Keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana,” ungkap hakim.
Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.
Vonis tiga terdakwa sama (confirm) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Karya Saputra, sedangkan terdakwa Dian Rahmat sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara. Atas putusan hakim, baik penasihat hukum para terdakwa maupun JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, pada bulan Agustus 2021, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon, merencanakan aksi perampokan toko emas.
Pada 21 Agustus 2021, Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan sepeda motor Beat dan Mio berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam full body.
Lalu Hendrik Tampubolon mengajak, Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian sepeda motor dan diberikan oleh Hendrik satu buah senpi laras pendek sekaligus digunakan untuk memakainya.
Lebih lanjut, ketiganya lantas melakukan perampokan sepeda motor dan berhasil membawa paksa scoopy milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, menggunakan jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau.
Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan di Toko Mas Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Adalah barang milik saksi korban Kasmawati (Toko Mas Aulia Chan) dan saksi korban Ade Irawan (Toko Mas Masrul F. (man/han)