26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Divonis 4 Tahun Terkait Narkoba, Aiptu Fidel Ferdinan Tak Ditahan Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e karena dinilai terbukti bersalah terkait kasus Narkotika jenis sabu, Selasa (5/12) kemarin.

Meski terbukti bersalah, oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut itu tidak langsung ditahan.

Padahal dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya, dalam sidang yang dihadiri langsung terdakwa di ruang Cakra 6 PN Medan.

Dari pantauan usai mendengarkan putusan, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan yang mengenakan kaos berwarna hitam dengan bebasnya meninggalkan gedung Pengadilan tanpa ada pengawalan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.

“Masih pikir-pikir. Belum tau, karena dikasih waktu 7 hari untuk menentukan sikap oleh hakim,” katanya.

Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, JPU Febrina Sebayang mengatakan bahwa terdakwa disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tidak dilakukan penahan, karena dikenakan Pasal 127, jadi gak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan,” tandasnya.

Diketahui, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada 5 Juni 2023.

Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri, satu stel baju Polri, dan Sim A.

Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e karena dinilai terbukti bersalah terkait kasus Narkotika jenis sabu, Selasa (5/12) kemarin.

Meski terbukti bersalah, oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut itu tidak langsung ditahan.

Padahal dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya, dalam sidang yang dihadiri langsung terdakwa di ruang Cakra 6 PN Medan.

Dari pantauan usai mendengarkan putusan, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan yang mengenakan kaos berwarna hitam dengan bebasnya meninggalkan gedung Pengadilan tanpa ada pengawalan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.

“Masih pikir-pikir. Belum tau, karena dikasih waktu 7 hari untuk menentukan sikap oleh hakim,” katanya.

Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, JPU Febrina Sebayang mengatakan bahwa terdakwa disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tidak dilakukan penahan, karena dikenakan Pasal 127, jadi gak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan,” tandasnya.

Diketahui, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada 5 Juni 2023.

Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri, satu stel baju Polri, dan Sim A.

Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/