29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Penyelundup 50 Kg Sabu Dituntut Mati

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seluncudupkan 50 kg sabu-sabu, dua pemuda asal Aceh Timur, Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti.

“Kedua terdakwa dituntut pidana mati,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (29/3).

Dalam tuntutan JPU, barang bukti kristal putih sudah dimusnahkan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut. Juga dengan telepon genggam milik terdakwa.

“Sementara mobil yang dipakai kedua terdakwa telah dikembalikan kepada pemiliknya, karena itu disewa (rental) mereka,” tambah Benny.

Sidang berjalan lancar dan aman. Majelis hakim sempat bertanya kepada kedua terdakwa usai JPU membacakan tuntutannya.

“Pak hakim yang mulia dan pak jaksa yang terhormat, tolong beri keringanan hukuman kepada kami. Anak saya juga masih kecil pak, saya menyesal pak,” kata terdakwa Mujibur Rahman dalam sidang yang digelar secara virtual.

Begitu juga dengan terdakwa Fahrul Razi, juga meminta kepada majelis hakim agar dapat diringankan hujan mereka. “Kami mohon kerendahan hati yang mulia hakim untuk dapat memberi keringanan kepada hukuman kami,” ujar terdakwa Fahrul Razi.

Sementara, kedua terdakwa menjalani sidang didampingi Penasihat Hukum. “Kami akan pledoi (atas tuntutan jaksa). Minta waktu dua minggu majelis,” kata PH terdakwa.

Oleh majelis hakim, mengabulkan permohonan PH terdakwa. “Baik, sidang kita tunda pada Selasa (12/4) mendatang dengan agenda mendengar pledoi (pembelaan) yang dibacakan penasihat hukum terdakwa,” tutup majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.

Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu.

Penangkapan yang dilakukan tugas luar dari Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki dan berbuah manis. Keduanya ditangkap dari dalam mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD dengan barang bukti dua karung goni plastik warna putih liris biru berisikan 50 bungkus kemasan teh merek cina Qing Shan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50 ribu gram dan dua telepon genggam jenis android.

Rencananya kristal putih yang dibawa oleh keduanya, menuju Kota Medan dengan menumpangi mobil jenis minibus.

Barang bukti narkotika ditemukan dari dalam mobil yang sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka oleh polisi.

Sidang digelar secara daring. JPU dan majelis hakim mengikuti jalannya sidang dari Pengadilan Negeri Binjai, sementara kedua terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seluncudupkan 50 kg sabu-sabu, dua pemuda asal Aceh Timur, Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti.

“Kedua terdakwa dituntut pidana mati,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (29/3).

Dalam tuntutan JPU, barang bukti kristal putih sudah dimusnahkan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut. Juga dengan telepon genggam milik terdakwa.

“Sementara mobil yang dipakai kedua terdakwa telah dikembalikan kepada pemiliknya, karena itu disewa (rental) mereka,” tambah Benny.

Sidang berjalan lancar dan aman. Majelis hakim sempat bertanya kepada kedua terdakwa usai JPU membacakan tuntutannya.

“Pak hakim yang mulia dan pak jaksa yang terhormat, tolong beri keringanan hukuman kepada kami. Anak saya juga masih kecil pak, saya menyesal pak,” kata terdakwa Mujibur Rahman dalam sidang yang digelar secara virtual.

Begitu juga dengan terdakwa Fahrul Razi, juga meminta kepada majelis hakim agar dapat diringankan hujan mereka. “Kami mohon kerendahan hati yang mulia hakim untuk dapat memberi keringanan kepada hukuman kami,” ujar terdakwa Fahrul Razi.

Sementara, kedua terdakwa menjalani sidang didampingi Penasihat Hukum. “Kami akan pledoi (atas tuntutan jaksa). Minta waktu dua minggu majelis,” kata PH terdakwa.

Oleh majelis hakim, mengabulkan permohonan PH terdakwa. “Baik, sidang kita tunda pada Selasa (12/4) mendatang dengan agenda mendengar pledoi (pembelaan) yang dibacakan penasihat hukum terdakwa,” tutup majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.

Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu.

Penangkapan yang dilakukan tugas luar dari Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki dan berbuah manis. Keduanya ditangkap dari dalam mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD dengan barang bukti dua karung goni plastik warna putih liris biru berisikan 50 bungkus kemasan teh merek cina Qing Shan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50 ribu gram dan dua telepon genggam jenis android.

Rencananya kristal putih yang dibawa oleh keduanya, menuju Kota Medan dengan menumpangi mobil jenis minibus.

Barang bukti narkotika ditemukan dari dalam mobil yang sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka oleh polisi.

Sidang digelar secara daring. JPU dan majelis hakim mengikuti jalannya sidang dari Pengadilan Negeri Binjai, sementara kedua terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/