SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Imelda Purba dan keluaganya hingga kini masih mencari keadilan. Soalnya, pelaku pembunuhan suaminya, Vecky Erwanto Damanik belum juga disidangkan. Padahal Polres Siantar sudah lima kali mengirimkannya ke Kejari Siantar.
Ditemui di halaman Ditreskrimum Poldasu, istri korban pembunuhan itu meminta agar pelaku SS alias Gel (28) warga Jalan Pane Kelurahan Kebunsayur,Kecamatan Siantar Timur diberi hukuman setimpal. Namun, penyidangan kasusnya terhalang surat keterangan gila yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Jaksa enggan menyidangkan kasusnya dengan alasan gila. “Tadi kami gelar perkara di Reskrimum,”ujarnya kepada POSMETRO (Group Sumut Pos), Medan, Selasa (28/4)siang.
Dikatakannya, Polres Pematangsiantar melakukan gelar perkara di Poldasu karena hingga kini masih kesulitan menuntaskan kasus tersebut karena Jaksa dari kejaksaan negeri Pematangsiantar enggan menyidangkan kasus.
Penyidik Aiptu K Silalahi mengatakan, mereka datang ke Poldasu untuk meminta petunjuk atas kasus yang mereka tangani. “Kita masih memproses kasus ini dan sudah lima kali melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Hanya saja, jaksa atas nama Kristanto situmorang enggan menyidangkan lantaran ada surat keterangan gila terhadap pelaku,” bebernya didampungi adik iparnya.
Bahkan, agar kasus ini segera disidangkan, mereka sudah meminta pendapat ahli hukum dari USU atas penanganan kasus itu sesuai permintaan Jaksa. “Kami sudah minta pendapat ahli hukum dari USU. Mereka menyatakan bahwa kasus itu masih bisa disidangkan. Karena yang menentukan itu gila atau tidak adalah hakim yang menyidangkan,”pungkasnya.
Sementara itu, dalam gelar perkara yang dipimpin wasidik menyebutkan, mereka akan tetap menangani kasus tersebut. Kebetulan, sisa masa penahanan pelaku tinggal tiga hari lagi. “Kami akan tetap mengembangkan kasus dan mengusut tuntas. Pihak kepolisian akan tetap bekerja semaksimal mungkin. Karena anggota juga sudah menyerahkan berkas hingga lima kali, namun ditolak,”ucapnya.
Selain itu, Wasidik juga akan berpikir panjang, jika pelaku dinyatakan bebas, tetap akan berpikir untuk bagaimana keselamatan bersama. “Bukan hanya keselamatan korban saja yang terancam. Polisi yang menangani kasusnya juga bisa terancam keselamatannya. Makanya nanti, kita juga akan berkoordinasi dengan dinas sosal, “ sebutnya.
“Dari awal sejak penangkapan saya yakin pelaku tidak gila. Sebab tersangka sempat berkilah bahwa ia difitnah. Mana mungkin orang gila bisa ngomong difitnah,”terang istri korban.
Selain itu, beberapa teman korban juga pernah bercerita kepadanya sebelum kejadian, korban pernah diminta untuk berhati-hati karena mata pelaku sedikit aneh melihatnya (korban).”Hati-hati kau Manik”. Saat itu, suamiku pun menjawab bahwa pelaku mau meminjam uang, tapi payah, “ucap istri korban dihadapan wasidik dan tim dari Polresta Siantar.
Selain itu, jika pelaku dinyatakan gila dan bebas, bagaimana nasib dan keamanan dirinya beserta kedua anaknya. Sehingga diminta kepada kepolisian untuk mengembangkan kembali kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pematangsiantar dipimpin Kapolres AKBP Budi P Saragih berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Vecky Erwanto Damanik,Sabtu (28/9/2019) lalu.
Pelaku berinisial SS alias Gel (28) warga Jalan Pane Kelurahan Kebun Sayur,Kecamatan Siantar Timur ditangkap Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dipimpin Kasat Iptu Nur Istiono di depan GOR jalan Merdeka Pematangsiantar, Selasa (1/10/2019).
Dari rumah pelaku polisi menemukan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban Vecky hingga tewas dan satu unit Vario BK 5164 TAJ. (smg/azw)