25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Imingi Masuk PNS, Pegawai Pemko Medan Dipolisikan

Calo CPNS-Ilustrasi
Calo CPNS-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan, Nur Amelia Siregar (51) warga Jalan Karya Kasih, Kompleks Griya Karya Kasih, Kel. Pangkalan Mansyur, Medan Johor ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Informasi dihimpun, kasus bergulir pada September 2015. Saat itu Nur menjanjikan pada korban Zul Yusri Siregar (56) warga Jalan Karya Bersama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, untuk memasukkan kedua anaknya jadi PNS.

Untuk jasanya itu, tersangka meminta korban memberi Rp150 juta untuk memasukkan dua anak korban yakni Herry Pramana dan Hendri Prabowo. Janjinya, dalam waktu setahun, kedua anak korban akan mendapatkan SK PNS. Jika tidak masuk PNS, uang dikembalikan.

Tergiur janji itu, korban menyerahkan uang Rp75 juta. Pada 5 Desember 2015, Rp25 juta kembali diberikan.

Namun tunggu punya tunggu, hingga waktu yang sudah ditentukan dua anak korban tak juga menjadi PNS.

Karenanya, korban meminta uangnya kembali. Namun Amelia malah menghindar.

Merasa ditipu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsekta Delitua.

Kapolsekta Delitua AKP Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan Hutagalung mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tersangka yang bekerja sebagai PNS Pemko Medan, saat dikonfirmasi, tidak mau berkomentar. (gib/ras)

Calo CPNS-Ilustrasi
Calo CPNS-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan, Nur Amelia Siregar (51) warga Jalan Karya Kasih, Kompleks Griya Karya Kasih, Kel. Pangkalan Mansyur, Medan Johor ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Informasi dihimpun, kasus bergulir pada September 2015. Saat itu Nur menjanjikan pada korban Zul Yusri Siregar (56) warga Jalan Karya Bersama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, untuk memasukkan kedua anaknya jadi PNS.

Untuk jasanya itu, tersangka meminta korban memberi Rp150 juta untuk memasukkan dua anak korban yakni Herry Pramana dan Hendri Prabowo. Janjinya, dalam waktu setahun, kedua anak korban akan mendapatkan SK PNS. Jika tidak masuk PNS, uang dikembalikan.

Tergiur janji itu, korban menyerahkan uang Rp75 juta. Pada 5 Desember 2015, Rp25 juta kembali diberikan.

Namun tunggu punya tunggu, hingga waktu yang sudah ditentukan dua anak korban tak juga menjadi PNS.

Karenanya, korban meminta uangnya kembali. Namun Amelia malah menghindar.

Merasa ditipu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsekta Delitua.

Kapolsekta Delitua AKP Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan Hutagalung mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tersangka yang bekerja sebagai PNS Pemko Medan, saat dikonfirmasi, tidak mau berkomentar. (gib/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/