26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polres Binjai Lamban Tangani Kasus Persekusi Terhadap Kelompok Umat Islam

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dengan Kejaksaan Negeri beda keterangan saat ditanya perkembangan pelimpahan perkara 4 pelaku persekusi di lokasi judi, yang diawali dari Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), Minggu (28/6). Santer kabarnya, 4 pelaku yang melakukan penganiayaan dan saat ini ditahan di Mapolres Binjai, datang seseorang yang mau mengurus penangguhan penahanannya.

Disebut beda keterangan karena antara Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama dengan Kasi Pidum Kejari Binjai Zulham Pardamean Pane tidak sama. “Sudah SPDP (dikirim ke jaksa),” ujar Yayang saat dikonfirmasi.

Kata Yayang, saat ini masih dalam pemberkasan.”Belum lengkap berkasnya,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Binjai, Zulham Pardamean Pane mulanya belum mengetahui perkara. Lantas, Sumut Pos menjelaskan perkaranya yang viral di media sosial. “Oh yang itu, iya iya. Saya cek sebentar dulu ya,” ujar dia.

Tak lama berselang, Zulham menyampaikan informasi terkait SPDP dari polisi. “Belum ada (SPDP), yang ada Hasibuan perkara 2019 lalu,” tukasnya.

Sebelumnya, Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penahanan 4 tersangka Persekusi terhadap kelompok umat Islam yang terjadi di lokasi judi modus ketangkasan, Jalan Lintas Binjai-Stabat, Pasar VII, Desa Tandamhilir, Hamparanperak, Deliserdang. Keempat tersangka dimaksud berinisial A alias Baron (45) dan Z alias Aan (40) warga Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, JM Alias Ayong (46) warga Pasar 7, Desa Tandamhulu I serta B alias Pairan (41) warga Pasar 5,5, Desa Tandamhilir II, Hamparanperak.

Keempatnya dilakukan penahanan sejak dua pekan yang lalu. Mereka ditahan usai dilakukan penyelidikan oleh polisi. Proses penyelidikan dilakukan karena video persekusi atas tindakan Front Pembela Islam yang ingin menutup paksa lokasi judi menjadi viral di media sosial. Pasalnya, FPI mendapat perlawanan saat ingin menutup aktifitas ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.

Oleh polisi, keempat tersangka disangkakan Pasal 351 Jo 170 tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Diketahui, sekelompok umat Islam mendatangi lokasi perjudian tembak ikan di Pasar VII, Tandem Hilir, Hamparanperak, Deliserdang, Senin (4/5) lalu. Kedatangan mereka untuk mengimbau agar perjudian ditutup.

Namun, belum lagi mengimbau, sekelompok umat Islam langsung disambut puluhan preman yang membekingi lokasi perjudian itu. Tanpa perlawanan, sekelompok umat Islam dipersekusi dan baju mereka dikoyak. Tidak terima dengan penganiayaan itu, massa yang ingin menutup perjudian membuat laporan ke Polres Binjai. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dengan Kejaksaan Negeri beda keterangan saat ditanya perkembangan pelimpahan perkara 4 pelaku persekusi di lokasi judi, yang diawali dari Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), Minggu (28/6). Santer kabarnya, 4 pelaku yang melakukan penganiayaan dan saat ini ditahan di Mapolres Binjai, datang seseorang yang mau mengurus penangguhan penahanannya.

Disebut beda keterangan karena antara Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama dengan Kasi Pidum Kejari Binjai Zulham Pardamean Pane tidak sama. “Sudah SPDP (dikirim ke jaksa),” ujar Yayang saat dikonfirmasi.

Kata Yayang, saat ini masih dalam pemberkasan.”Belum lengkap berkasnya,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Binjai, Zulham Pardamean Pane mulanya belum mengetahui perkara. Lantas, Sumut Pos menjelaskan perkaranya yang viral di media sosial. “Oh yang itu, iya iya. Saya cek sebentar dulu ya,” ujar dia.

Tak lama berselang, Zulham menyampaikan informasi terkait SPDP dari polisi. “Belum ada (SPDP), yang ada Hasibuan perkara 2019 lalu,” tukasnya.

Sebelumnya, Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penahanan 4 tersangka Persekusi terhadap kelompok umat Islam yang terjadi di lokasi judi modus ketangkasan, Jalan Lintas Binjai-Stabat, Pasar VII, Desa Tandamhilir, Hamparanperak, Deliserdang. Keempat tersangka dimaksud berinisial A alias Baron (45) dan Z alias Aan (40) warga Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, JM Alias Ayong (46) warga Pasar 7, Desa Tandamhulu I serta B alias Pairan (41) warga Pasar 5,5, Desa Tandamhilir II, Hamparanperak.

Keempatnya dilakukan penahanan sejak dua pekan yang lalu. Mereka ditahan usai dilakukan penyelidikan oleh polisi. Proses penyelidikan dilakukan karena video persekusi atas tindakan Front Pembela Islam yang ingin menutup paksa lokasi judi menjadi viral di media sosial. Pasalnya, FPI mendapat perlawanan saat ingin menutup aktifitas ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.

Oleh polisi, keempat tersangka disangkakan Pasal 351 Jo 170 tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Diketahui, sekelompok umat Islam mendatangi lokasi perjudian tembak ikan di Pasar VII, Tandem Hilir, Hamparanperak, Deliserdang, Senin (4/5) lalu. Kedatangan mereka untuk mengimbau agar perjudian ditutup.

Namun, belum lagi mengimbau, sekelompok umat Islam langsung disambut puluhan preman yang membekingi lokasi perjudian itu. Tanpa perlawanan, sekelompok umat Islam dipersekusi dan baju mereka dikoyak. Tidak terima dengan penganiayaan itu, massa yang ingin menutup perjudian membuat laporan ke Polres Binjai. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/