30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Jual Beli Vaksin Ilegal, Poldasu Segera Panggil Karutan Tanjunggusta Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera memanggil Kepala Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan Theo Andrianus untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan vaksin Covid-19, yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut. Namun, pemanggilan tersebut masih dijadwalkan Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus Polda Sumut), Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (27/5).

DIGIRING: Para pelaku jual beli vaksin Covid-19 ilegal saat digiring Poldasu untuk ditahan. istimewa/sumutpos.

“Akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya. Namun, kapan dipanggilnya belum diinformasikan oleh Ditreskrimsus. Jadwalnya mereka yang membuat. Jika nanti sudah ada jadwalnya akan kita sampaikan,” jawab Hadi singkat.

Sebelumnya, Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus Polda Sumut) telah memanggil 11 saksi terkait dugaan penyelewengan vaksin Covid-19, Senin (24/5).

Hal ini setelah terkuaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi suap-menyuap dalam pelaksanaan kegiatan pemberian vaksin Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat, yang terjadi di di Club House Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, pada Selasa, 18 April 2021, dan juga di Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya, di Jalan Palangkaraya dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta.

Setelah empat orang ditetapkan tersangka, yakni SW, dr IW, KS dan SH, hari ini (Senin, red), 11 orang lainnya, termasuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan Pelaksanan Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah dipanggil Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Keduanya dipanggil bersama 9 orang lainnya, yang di antaranya juga dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk dimintai keterangan terkait penjualan vaksin Covid-19 yang melibatkan oknum dokter dan ASN di Dinas Kesehatan Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan.

Dia menegaskan, siapa pun yang terlibat dan yang memiliki keterkaitan dalam penyelewengan vaksin Covid-19 akan dipanggil dan dimintai keterangannya. “Semua yang memiliki keterkaitan dalam perkara itu akan dipanggil dan dimintai keterangannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menambahkan, mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Plt Kadis Kesehatan Sumut, dijadwalkan diperiksa hari ini (Senin, red). Namun, dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Sebab, kata Nainggolan, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dia juga menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga menjadwalkan akan memanggil kepala rutan Tanjung Gusta Medan untuk dimintai keterangannya. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera memanggil Kepala Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan Theo Andrianus untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan vaksin Covid-19, yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut. Namun, pemanggilan tersebut masih dijadwalkan Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus Polda Sumut), Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (27/5).

DIGIRING: Para pelaku jual beli vaksin Covid-19 ilegal saat digiring Poldasu untuk ditahan. istimewa/sumutpos.

“Akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya. Namun, kapan dipanggilnya belum diinformasikan oleh Ditreskrimsus. Jadwalnya mereka yang membuat. Jika nanti sudah ada jadwalnya akan kita sampaikan,” jawab Hadi singkat.

Sebelumnya, Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus Polda Sumut) telah memanggil 11 saksi terkait dugaan penyelewengan vaksin Covid-19, Senin (24/5).

Hal ini setelah terkuaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi suap-menyuap dalam pelaksanaan kegiatan pemberian vaksin Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat, yang terjadi di di Club House Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, pada Selasa, 18 April 2021, dan juga di Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya, di Jalan Palangkaraya dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta.

Setelah empat orang ditetapkan tersangka, yakni SW, dr IW, KS dan SH, hari ini (Senin, red), 11 orang lainnya, termasuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan Pelaksanan Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah dipanggil Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Keduanya dipanggil bersama 9 orang lainnya, yang di antaranya juga dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk dimintai keterangan terkait penjualan vaksin Covid-19 yang melibatkan oknum dokter dan ASN di Dinas Kesehatan Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan.

Dia menegaskan, siapa pun yang terlibat dan yang memiliki keterkaitan dalam penyelewengan vaksin Covid-19 akan dipanggil dan dimintai keterangannya. “Semua yang memiliki keterkaitan dalam perkara itu akan dipanggil dan dimintai keterangannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menambahkan, mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Plt Kadis Kesehatan Sumut, dijadwalkan diperiksa hari ini (Senin, red). Namun, dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Sebab, kata Nainggolan, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dia juga menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga menjadwalkan akan memanggil kepala rutan Tanjung Gusta Medan untuk dimintai keterangannya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/