26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sebut Proses Hukum Janggal, LBH Medan Minta Hentikan Kriminalisasi Petani Simalingkar

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dihadapi oleh Ardi Surbakti. Ardi bersama dua rekannya diduga telah menjadi korban kriminalisasi konspirasi mafia tanah, di Dusun III Bekala Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.

“Proses penangkapan Ardi Surbakti tanpa disertai dan penyerahan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka,” ujar Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam pesan siaran, Minggu (28/6).

Selain itu, kata dia, pengerahan personel Brimob sekitar 30 orang dengan dilengkapi senjata api laras panjang seolah-olah melakukan penangkapan terhadap terduga teroris.

“Penetapan Ardi Surbakti dalam Daftar Pencarian orang tanpa diawali pemanggilan secara patut dan wajar sebagai saksi atau tersangka,” jelasnya.

LBH Medan menduga, dengan tidak dipenuhinya hak-hak Ardi Surbakti selaku tersangka, adalah bukti pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Medan.

Atas hal ini, LBH Medan selaku kuasa hukum Ardi Surbakti menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya, hentikan kriminalisasi terhadap petani oleh para oknum aparat penegak hukum. Meminta Presiden segera mengambil alih penyelesaian konflik agraria dan melaksanakan redistribusi tanah rakyat yang telah dirampas oleh BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta, Meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera membebaskan Ardi Surbakti.

Sebelumnya, Sabtu (27/6) dinihari satu unit gubuk milik seorang petani diduga dibakar oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Gubuk tersebut tengah kosong ditinggal pemiliknya, yang ikut melakukan aksi jalan kaki dari Medan menuju Istana Negara di Jakarta menuntut agar Presiden Jokowi segera menyelesaikan konflik agraria di Sumatera Utara terkhusus di Simalingkar.

Dua hari sebelumnya, sekitar 200 petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Petani Mencirim Bersatu (SPMB) mengawali aksinya berjalan kaki dari Medan menuju ke Istana Negara di Jakarta untuk menyampaikan tuntutan segera diselesaikannya konflik agraria di Sumut.(man)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dihadapi oleh Ardi Surbakti. Ardi bersama dua rekannya diduga telah menjadi korban kriminalisasi konspirasi mafia tanah, di Dusun III Bekala Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.

“Proses penangkapan Ardi Surbakti tanpa disertai dan penyerahan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka,” ujar Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam pesan siaran, Minggu (28/6).

Selain itu, kata dia, pengerahan personel Brimob sekitar 30 orang dengan dilengkapi senjata api laras panjang seolah-olah melakukan penangkapan terhadap terduga teroris.

“Penetapan Ardi Surbakti dalam Daftar Pencarian orang tanpa diawali pemanggilan secara patut dan wajar sebagai saksi atau tersangka,” jelasnya.

LBH Medan menduga, dengan tidak dipenuhinya hak-hak Ardi Surbakti selaku tersangka, adalah bukti pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Medan.

Atas hal ini, LBH Medan selaku kuasa hukum Ardi Surbakti menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya, hentikan kriminalisasi terhadap petani oleh para oknum aparat penegak hukum. Meminta Presiden segera mengambil alih penyelesaian konflik agraria dan melaksanakan redistribusi tanah rakyat yang telah dirampas oleh BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta, Meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera membebaskan Ardi Surbakti.

Sebelumnya, Sabtu (27/6) dinihari satu unit gubuk milik seorang petani diduga dibakar oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Gubuk tersebut tengah kosong ditinggal pemiliknya, yang ikut melakukan aksi jalan kaki dari Medan menuju Istana Negara di Jakarta menuntut agar Presiden Jokowi segera menyelesaikan konflik agraria di Sumatera Utara terkhusus di Simalingkar.

Dua hari sebelumnya, sekitar 200 petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Petani Mencirim Bersatu (SPMB) mengawali aksinya berjalan kaki dari Medan menuju ke Istana Negara di Jakarta untuk menyampaikan tuntutan segera diselesaikannya konflik agraria di Sumut.(man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/