32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polsek Patumbak Bakar 40 Kg Ganja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 40 kilogram dengan cara dibakar, di Mapolsek Patumbak, Deliserdang, Rabu (28/7).

PEMUSNAHAN: Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto memusnahkan 40Kg Ganja di Mapolsek Patumbak, Deliserdang, Rabu (28/7). Dewi/Sumut Pos.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan usai Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles, Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti, dan Kanit Reskrim Iptu Sondi Rahardjanto melakukan pemaparan kasus pembunuhan di Mapolsek Patumbak.

Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja 40Kg tersebut disaksikan oleh ke tiga orang tersangka yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar.

Selain itu, juga disaksikan oleh Jaksa, Penasihat Hukum yang menangani perkara tersebut serta penyidik dan para personel Polsek Patumbak.

“Ke tiga tersangka ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4) malam beberapa bulan lalu,” kata Neneng.

Neneng menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan tersangka untuk proses selanjutnya ke Pengadilan. “Atas perkara ini ke tiga tersangka dijerat dengan pasak Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Neneng. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 40 kilogram dengan cara dibakar, di Mapolsek Patumbak, Deliserdang, Rabu (28/7).

PEMUSNAHAN: Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto memusnahkan 40Kg Ganja di Mapolsek Patumbak, Deliserdang, Rabu (28/7). Dewi/Sumut Pos.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan usai Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles, Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti, dan Kanit Reskrim Iptu Sondi Rahardjanto melakukan pemaparan kasus pembunuhan di Mapolsek Patumbak.

Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja 40Kg tersebut disaksikan oleh ke tiga orang tersangka yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar.

Selain itu, juga disaksikan oleh Jaksa, Penasihat Hukum yang menangani perkara tersebut serta penyidik dan para personel Polsek Patumbak.

“Ke tiga tersangka ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4) malam beberapa bulan lalu,” kata Neneng.

Neneng menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan tersangka untuk proses selanjutnya ke Pengadilan. “Atas perkara ini ke tiga tersangka dijerat dengan pasak Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Neneng. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/