Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Binjai akhirnya memeriksa Lurah Bhakti Karya, Ali Syahdana Harahap. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait Pantai Acong, galian C ilegal di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.
KEPADA wartawan, Ali berdalih tidak tahu soal aktivitas galian C ilegal Pantai Acong. Padahal, aktivitas ilegal itu terjadi di wilayah pemerintahannya. Bahkan, dia juga mengaku belum pernah melihat keberadaan tambang ilegal Pantai Acong.
“Aku sama sekali tak pernah kesana (Pantai Acong),” aku Ali usai diperiksa penyidik sekitar 2,5 jam di Gedung Satreskrim Polres Binjai, Rabu (28/8).
Ali menjabat Lurah Bhakti sekitar 1 tahun 8 bulan. Meski sudah selama itu, Ali menjawab tidak tahu pengelola Pantai Acong.
Kepada penyidik, dia juga menjawab tidak tahu siapa pemilik eskavator yang kini sudah diboyong ke Mapolres Binjai tersebut.
“Ditunjukkan juga fotonya tadi (eskavator), manalah ku tahu itu punya siapa,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif mengamini telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Bhakti Karya, Ali Syahdana terkait tambang ilegal Pantai Acong. Namun dia menolak membeberkan poin apa saja yang ditanyakan penyidik kepada terperiksa.
“Pertanyaan penyidik tidak untuk dipublikasikan,” sambung dia.
Dia menambahkan polisi tetap akan mencari tahu siapa yang mengelola tambang Ilegal Pantai Acong tersebut. “Polisi terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara profesional,” ungkapnya sembari menambahkan, penyidik juga akan memanggil Camat Binjai Selatan.
Sementara, Ketua DPRD Binjai, Zainuddin Purba menyatakan siap menjadi saksi apabila diperlukan polisi. Ketua DPD Partai Golkar ini juga membeberkan dampak negatif yang langsung dirasakan masyarakat akibat pertambangan ilegal Pantai Acong tersebut.
Mulai dari tekanan dan pengania yaan kepada warga yang protes. Kemudian, rusaknya infrastruktur jalan yang dibangun oleh Pemerintah.
“Setiap tahun miliaran rupiah dana dianggarkan untuk perbaikan jalan karena rusak akibat truk bertonase lebih yang mengangkut material galian C,” ungkap Zainuddin.
Dampak lain, menurut dia, air yang mengalir di rumah masyarakat menjadi tercemar akibat sumber air tepat di bawah penambangan ilegal yang luasnya diprediksi mencapai 100 hektar dengan kedalaman melebihi 20 meter.
“Inilah sumber masalah di kota ini. Mereka menganggap hukum bisa dibeli dengan uang hasil jarahan mereka selama ini,” tandasnya seraya berharap polisi segera mengungkap dan menangkap pengelola tambang ilegal.
Diketahui, galian c ilegal Pantai Acong digerebek Satreskrim Polres Binjai, Senin (19/8) lalu. Sayangnya, penggerebekan tersebut tak mendapatkan pekerja maupun operator ekscavator. Polisi hanya mengamakan 2 ekscavator yang ketepatan berada di lokasi.(ted/ala)