25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Yaya Minta Fee 2 Persen, Bupati Labura Tersangkut Dakwaan Mafia Anggaran

Dakwaan Yaya Purnomo

Yaya Purnomo merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dia didakwa menerima suap serta gratifikasi.

Untuk penerimaan suap, Yaya didakwa bersama-sama Amin Santono (mantan anggota DPR) dan Eka Kamaluddin (seorang swasta). Yaya disebut menerima Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui seorang perantara bernama Taufik Rahman.

Jaksa menyebut uang Rp300 juta itu merupakan bagian terpisah dari Rp2,8 miliar yang diterima Amin melalui Eka. Uang itu dimaksudkan agar Yaya, Amin, dan Eka mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.

Sedangkan untuk penerimaan gratifikasi, Yaya didakwa bersama-sama dengan Rifa Surya. Dia merupakan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Yaya didakwa menerima gratifikasi Rp3,745 miliar, USD53.200 dan SGD325 ribu.

Dakwaan Yaya Purnomo

Yaya Purnomo merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dia didakwa menerima suap serta gratifikasi.

Untuk penerimaan suap, Yaya didakwa bersama-sama Amin Santono (mantan anggota DPR) dan Eka Kamaluddin (seorang swasta). Yaya disebut menerima Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui seorang perantara bernama Taufik Rahman.

Jaksa menyebut uang Rp300 juta itu merupakan bagian terpisah dari Rp2,8 miliar yang diterima Amin melalui Eka. Uang itu dimaksudkan agar Yaya, Amin, dan Eka mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.

Sedangkan untuk penerimaan gratifikasi, Yaya didakwa bersama-sama dengan Rifa Surya. Dia merupakan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Yaya didakwa menerima gratifikasi Rp3,745 miliar, USD53.200 dan SGD325 ribu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/