Kabupaten Labuhanbatu Utara
Sedangkan aksi Yaya dan Rifa untuk menggolkan anggaran di Labuhanbatu Utara, Yaya dan Rifa bertemu utusan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus bersama Agusman Sinaga untuk mengurus DAK. Yaya dan Rifa pun meminta fee 2 persen.
Kabupaten itu mendapat pagu indikatif DAK Rp75,2 miliar. Yaya dan Rifa menerima SGD200 ribu. Uang itu dibelikan emas dan dibagi rata.
Rifa memberitahu Khairuddin bila DAK untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan. Untuk mengurus itu, Yaya meminta fee Rp 400 juta.
Yaya menghubungi Puji Suhartono dan Arif Fadillah. Keduanya adalah auditor BPK. Mereka diminta mendorong Kabiro Perencanaan Kementerian Kesehatan Bayu Teja Muliawan mengadakan rapat koordinasi teknis dengan Pemkab Labuhanbatu Utara.
Selain itu, Puji meminta bantuan anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz agar mengadakan pembahasan teknis antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mengubah Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD. Akhirnya Kementerian Kesehatan menyetujui perubahan itu.
Yaya ditelepon Puji bila Irgan meminta uang. Yaya pun menelepon Agusman untuk mengirimkan Rp 20 juta ke rekening Irgan. Setelahnya, Irgan melalui Puji menanyakan sisa fee untuk dibayarkan ke rekening Irgan lagi sebesar Rp80 juta.Yaya dan Rifa menerima SGD 90 ribu. Yaya meminta Rp100 juta lagi untuk diberikan ke Puji dan Arif. (bbs/ila)