Dengan sejumlah syarat, yakni istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri.
Selain itu, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Muba Taudik Fathir sempat mengatakan bahwa pernikahan “ganda” itu bukan poligami.
Sebab, pihaknya hanya akan mengeluarkan satu buku nikah sesuai aturan yang berlaku.
“KUA mengeluarkan buka nikah atas nama Indah Lestari. Perempuan satunya mungkin nikah siri,” ungkapnya.
Tapi, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel H M. Alfajri Zabidi langsung memanggil kepala Kemenag Muba.
“Hal ini kurang baik untuk ke depannya. Sebab, untuk mengajukan poligami, harus memenuhi syarat yang diberikan oleh pengadilan agama,” jelasnya.
Pangkal semua kehebohan itu adalah Cindra. Sayang, dia belum bisa ditemui karena masih menjalani masa pelatihan di tempatnya bekerja, subkontraktor PT ConocoPhillips, di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi.(*/uni/fad/cel/JPG/wan/c10/c11/ttg/jpnn)