30 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Polsek Medan Timur Tangkap 2 Curanmor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Kedua pelaku bernama David Ifani Limbong dan Hervin Nasution.

DITANGKAP: David Ifani Limbong dan Hervin Nasution (tengah)usai ditangkap petugas Polsek Medan Timur.M IDRIS/sumut pos.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu hasil Operasi Kancil 2021 yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Timur selama seminggu terakhir. “Operasi Kancil ini digelar atas perintah Kapolrestabes Medan. Tujuannya tak lain untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (27/10).

Arifin menjelaskan, pelaku David Ifani Limbong terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik Yuli Darma di Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (30/9) lalu. Sedangkan Pelaku Harvin Nasution melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4369 HJC pada Selasa (12/10) milik korban Arif Juliardi di Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur. “Modus pencurian yang dilakukan kedua tersangka dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Kemudian, membawa kabur sepeda motor,” terangnya.

Disebutkan Arifin, kedua tersangka telah ditahan dan disita barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian. “Terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum. “Kedua pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP,” tandasnya. (ris/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Kedua pelaku bernama David Ifani Limbong dan Hervin Nasution.

DITANGKAP: David Ifani Limbong dan Hervin Nasution (tengah)usai ditangkap petugas Polsek Medan Timur.M IDRIS/sumut pos.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu hasil Operasi Kancil 2021 yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Timur selama seminggu terakhir. “Operasi Kancil ini digelar atas perintah Kapolrestabes Medan. Tujuannya tak lain untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (27/10).

Arifin menjelaskan, pelaku David Ifani Limbong terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik Yuli Darma di Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (30/9) lalu. Sedangkan Pelaku Harvin Nasution melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4369 HJC pada Selasa (12/10) milik korban Arif Juliardi di Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur. “Modus pencurian yang dilakukan kedua tersangka dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Kemudian, membawa kabur sepeda motor,” terangnya.

Disebutkan Arifin, kedua tersangka telah ditahan dan disita barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian. “Terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum. “Kedua pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP,” tandasnya. (ris/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/