MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memaparkan hasil penindakan kasus Narkoba dalam Periode 13 September-28 Oktober 2024, dalam kurun waktu 46 hari, di depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, Selasa, (29/10).
Saat menggelar Konferensi Pers (Konpres), Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar. “Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 kilogram sabu-sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengaku, berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus, dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Ini menjadi atensi saya terkait dengan pemberantasan narkoba. Saya menekankan pemberantasan narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Kepolisian Resor (Polres) hingga Kepolisian Sektor (Polsek). “Tidak ada lagi tempat yang bebas untuk narkoba. Hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba, di antaranya Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).
Selain itu, sambungnya, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.
“Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya Narkotika,” imbuhnya.
Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, terang Wishnu, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba, termasuk sabu-sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.
Para tersangka, sebutnya, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” tandasnya. (dwi/han)