26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Oknum Polisi Tampar Istri

RANTAU – SB (48), oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu berinisial SB (46) menampar dan menendang istrinya Ida karena membaca Short Message Service (SMS) bernada mesra yang ada di handphone (Hp) milik SB.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (29/1), SB diancam hukuman 3 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum Susi Sihombing membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Immanuel Tarigan SH, Zulfadly SH dan M Ginting, menyatakan oknum anggota Polri itu diyakini bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan kepada terdakwa,” kata Susi, di ruang sidang PN Rantauprapat.

Dalam sidang terungkab, kejadian di kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Kampung Jawa Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu. Kala itu pada hari Selasa 25 Desember 2012 lalu sekira pukul 21.00 WIB, isteri terdakwa memeriksa ponsel milik SB yang sedang dicharger di kamar, saat itu korban menemukan adanya sms mesra di ponsel terdakwa.

Korban kemudian menyuruh anaknya memanggil terdakwa, setelah ia membaca isi SMS yang membuat cemburu dirinya itu.

“Apanya lagi isi SMS ini? Apa saya harus kayak begini terus,” tanya Ida kepada suaminya, SB. Terdakwa hanya diam, lalu berusaha merampas Hp tersebut dari tangan Ida, tetapi tidak berhasil. Terdakwa kemudian kembali ke ruang tamu, dan tidak berapa lama datang lagi ke dapur untuk merampas Hp dari istrinya Ñamun kembali tidak berhasil.

“Apakah saya harus begini terus? Kok nggak ada perubahan, sih? Jadi, kejadian pahit itu nggak jadi pengalaman ke depannya,” kata Ida kepada suaminya.

SB kembali berusaha merampas Hp miliknya sambil menampar pipi isterinya dan berhasil meraih Hp itu. Melihat Hp sudah ditangan suaminya, Ida kemudian berusaha merampasnya dari tangan SB hingga terjadi keributan. Terdakwa menendang kaki istrinya, karena merasakan sakit, korban mengambil kayu alu (gagang lumpang) untuk melindunginya dari tamparan dan sepakan terdakwa. Tetapi terdakwa berhasil merampas alu tersebut lalu menyodokkannya ke perut dan dada Ida.

Tidak sampai disitu, SB kemudian melagakan kepalanya sebanyak dua kali ke dahi Ida, hingga korban mengalami pendarahan di hidung. Akibat kejadian itu korban kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Labuhanbatu. Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang minggu depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. (riz)

RANTAU – SB (48), oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu berinisial SB (46) menampar dan menendang istrinya Ida karena membaca Short Message Service (SMS) bernada mesra yang ada di handphone (Hp) milik SB.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (29/1), SB diancam hukuman 3 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum Susi Sihombing membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Immanuel Tarigan SH, Zulfadly SH dan M Ginting, menyatakan oknum anggota Polri itu diyakini bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan kepada terdakwa,” kata Susi, di ruang sidang PN Rantauprapat.

Dalam sidang terungkab, kejadian di kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Kampung Jawa Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu. Kala itu pada hari Selasa 25 Desember 2012 lalu sekira pukul 21.00 WIB, isteri terdakwa memeriksa ponsel milik SB yang sedang dicharger di kamar, saat itu korban menemukan adanya sms mesra di ponsel terdakwa.

Korban kemudian menyuruh anaknya memanggil terdakwa, setelah ia membaca isi SMS yang membuat cemburu dirinya itu.

“Apanya lagi isi SMS ini? Apa saya harus kayak begini terus,” tanya Ida kepada suaminya, SB. Terdakwa hanya diam, lalu berusaha merampas Hp tersebut dari tangan Ida, tetapi tidak berhasil. Terdakwa kemudian kembali ke ruang tamu, dan tidak berapa lama datang lagi ke dapur untuk merampas Hp dari istrinya Ñamun kembali tidak berhasil.

“Apakah saya harus begini terus? Kok nggak ada perubahan, sih? Jadi, kejadian pahit itu nggak jadi pengalaman ke depannya,” kata Ida kepada suaminya.

SB kembali berusaha merampas Hp miliknya sambil menampar pipi isterinya dan berhasil meraih Hp itu. Melihat Hp sudah ditangan suaminya, Ida kemudian berusaha merampasnya dari tangan SB hingga terjadi keributan. Terdakwa menendang kaki istrinya, karena merasakan sakit, korban mengambil kayu alu (gagang lumpang) untuk melindunginya dari tamparan dan sepakan terdakwa. Tetapi terdakwa berhasil merampas alu tersebut lalu menyodokkannya ke perut dan dada Ida.

Tidak sampai disitu, SB kemudian melagakan kepalanya sebanyak dua kali ke dahi Ida, hingga korban mengalami pendarahan di hidung. Akibat kejadian itu korban kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Labuhanbatu. Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang minggu depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. (riz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/