25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Berkas Mandek, Polisi Diminta Sita Rumah Syamsul

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Berkas perkara Syamsul Rahman Anwar Cs, tersangka kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga, hingga kini masih mandek di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan. Berkas tersangka Syamsul, Bibi Randika, Jahir, dan Ferry masih dinyatakan P-19 (belum lengkap) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Medan Kompol Wahyu Bram yang dikonfirmasi, lagi-lagi mengaku sedang melengkapinya. Namun Bram menyebut, salah satu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkaranya dengan melakukan penyitaan rumah Syamsul. “Untuk tersangka Syamsul, berkasnya masih kita lengkapi. Kita berencana menyita rumah tersangka sesuai petunjuk jaksa,” ujar Bram, Rabu (28/1).

Menurutnya, rumah tersangka Syamsul disita lantaran jaksa beranggapan bahwa rumah tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka.”Saat ini kita masih berkoordinasi dengan BPN Medan. Rumah tersebut belum didaftarkan di BPN,” sebutnya.

Bram menyebut, pihaknya tengah berupaya mencari surat-surat rumah tersebut guna dilakukan penyitaan. “HGB (Hak Guna Bangunan) rumah itu tidak ada. Inilah yang masih kita cari untuk melengkapi berkasnya,” jelas mantan penyidik KPK ini.

Sebagaimana diketahui, polisi sebelumnya telah membongkar rumah Syamsul di Beo No. 17, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. Hasilnya, polisi mengamankan sejumlah tumpukan tulang yang awalnya diduga milik manusia. Belakangan, tulang tersebut ternyata semuanya milik hewan. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Berkas perkara Syamsul Rahman Anwar Cs, tersangka kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga, hingga kini masih mandek di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan. Berkas tersangka Syamsul, Bibi Randika, Jahir, dan Ferry masih dinyatakan P-19 (belum lengkap) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Medan Kompol Wahyu Bram yang dikonfirmasi, lagi-lagi mengaku sedang melengkapinya. Namun Bram menyebut, salah satu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkaranya dengan melakukan penyitaan rumah Syamsul. “Untuk tersangka Syamsul, berkasnya masih kita lengkapi. Kita berencana menyita rumah tersangka sesuai petunjuk jaksa,” ujar Bram, Rabu (28/1).

Menurutnya, rumah tersangka Syamsul disita lantaran jaksa beranggapan bahwa rumah tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka.”Saat ini kita masih berkoordinasi dengan BPN Medan. Rumah tersebut belum didaftarkan di BPN,” sebutnya.

Bram menyebut, pihaknya tengah berupaya mencari surat-surat rumah tersebut guna dilakukan penyitaan. “HGB (Hak Guna Bangunan) rumah itu tidak ada. Inilah yang masih kita cari untuk melengkapi berkasnya,” jelas mantan penyidik KPK ini.

Sebagaimana diketahui, polisi sebelumnya telah membongkar rumah Syamsul di Beo No. 17, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. Hasilnya, polisi mengamankan sejumlah tumpukan tulang yang awalnya diduga milik manusia. Belakangan, tulang tersebut ternyata semuanya milik hewan. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/