Site icon SumutPos

Kejatisu Didesak Umumkan Tersangka Mark Up di Bank Sumut

Mark up-Ilustrasi
Mark up-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejatisu diminta segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Hal itu, disampaikan Direktur Fitra Sumut Rurita Ningrum kepada wartawan, Jumat (29/1).

Menurut Rurita, penyidik Kejatisu harus terbuka dalam pengusutan kasus korupsi di bank berplat merah itu. “Tentu saja masyarakat berharap keseriusan Kejatisu terhadap penegakan kasus korupsi Bank Sumut. Bila sudah penyidikan, seharusnya sudah ada tersangkanya,” sebut Ruri.

Dia mengapresiasi kinerja penegak hukum yang dilakukan Kejatisu yang sudah melakukan upaya hukum untuk pengusutan kasus korupsi di Bank Sumut. Dimana, bank yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan itu, tidak pernah tersentuh hukum.

“Beberapa kali tersiar adanya temuan BPK terhadap pengadaan di Bank Sumut. Namun tidak pernah terdengar adanya proses hukum atas temuan BPK tersebut,” jelasnya.

Sekarang, kata Ruri, bukan zamannya lagi melakukan mark up atau korupsi dari pengadaan kendaraan operasional. Menurutnya, sudah jelas ada indikasi korupsi dalam pengadaan kenderaan mobil dinas di Bank Sumut, jika pengusutannya sudah berstatus penyidikan.

“Karena fungsi dari lelang secara elektronik seharusnya memangkas birokrasi dan meniadakan pemahalan biaya,” ujarnya.

Begitu juga, Ruri meminta kepada DPRD Sumut, sebagai pihak pengawas Bank Sumut untuk memantau pengusutan kasus korupsi tersebut.”Saya berharap DPRD Sumut jg memantau secara terus menerus perkembangan kasus indikasi korupsi di bank Sumut agar penegakan Hukum tidak tebang pilih,” tandasnya.

Sementara Pelaksana Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Erwin Zaini ketika dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak Kejatisu. “Proses hukum tidak bisa diintervensi, karena sudah ada mekanismenya. Kami pihak Bank Sumut sangat menghormati lembaga tersebut (Kejatisu),” ungkapnya.
Mengenai adanya berbagai temuan BPK selama ini, saran Erwin, sebaiknya Fitra langsung mengklarifikasi ke sumber data, yakni BPK. “Benar enggak ada temuan, sehingga harus ada tindak lanjut hukum? Daripada beropini tapi tidak valid, atau hanya dugaan bahkan rumor, lebih baik langsung melakukan klarifikasi ke BPK,” tegasnya.

Menurut Erwin, jika memang ada temuan, harus diselesaikan lebih dulu melalui audisinya. Kalau tidak bisa diselesaikan oleh audisi dan dianggap ada indikasi pidana, sesuai mekanisme, BPK akan menyerahkan ke penegak humum, dalam hal ini kejaksaan.

“Kalaupun dianggap temuan, dan bisa diselesaikan misalnya oleh Bank Sumut, berarti tak lagi perlu dipersoalkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejatisu sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan atas penyidikan pada dugaan korupsi tersebut, pekan depan. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu Novan Hadian, pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam kasus ini secara optimal dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak lainnya.

“Ada waktu selalu kita panggil saksi-saksi yang berkaitan dalam kasus ini, mengingat percepatan penanganan perkara ini,” sebut Novan kepada Sumut Pos, kemarin. (gus/saz/adz)

Exit mobile version