25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik Haji Anif, Dihajar Sesama Tahanan, Hasiholan Muntah Darah

AGUSMAN/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Saksi dari Dewan Pers, Ronny Simon dan Indra Gunawan memberikan keterangan pada sidang pencemaran nama baik H Anif, Selasa (29/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang pencemaran nama baik Haji Anif dengan terdakwa Abdul Hasiholan Siregar menjadi perhatian pengunjung sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1) sore. Pasalnya, kepada majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban, ia mengaku nyawanya terancam selama di tahanan.

“SAYA sudah empat kali dibon sesama tahanan, kemudian saya dipukuli pak Hakim. Hari ini saya sehat, tapi sepulang sidang nanti nggak tau apa yang terjadi apakah saya sudah mati atau masih hidup,” ucap Hasiholan.

Menurutnya, sebelum sidang dirinya mendapat perlakuan tidak wajar yang dilakukan narapidana (Napi) lainnya.

“Saya nggak tau apakah ada yang menyuruhnya pak hakim, seminggu lalu saya muntah darah usai sidang,” kata Hasiolan lagi terbata-bata.

Sebelumnya, Ronny Simon dari Dewan Pers, dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Ronny menyebutkan bahwa media milik Hasiholan Siregar tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga kebenarannya diragukan.

“Karena ini, media www.medanseru.co, tidak terdaftar di Dewan Pers. Berita yang dimuat di situ belum tentu benar,” kata Ronny Simon.

Bahkan, alamat redaksi dari media www.medanseru.co juga tidak jelas dan tidak masuk ke ranah undang-undang pers No 40 Tahun 1999.

Apalagi, setelah ditelusuri pemberitaan H Anif yang dimuat di www.medanseru.co ternyata memang tidak benar.

“Saya tahu ada berita H Anif ditangkap yang dituliskan di situ. Tapi saat dicek, H Anif ada di rumahnya,” jelas Ronny.

Lebih lanjut memastikan kebenaran berita itu, pihaknya juga mengkonfirmasi Kejatisu. Namun ternyata memang tidak ada disebutkan jadi tersangka.

“H Anif dan Ajib Shah juga tidak kita temukan di Kejati. Kedua nama itu bukan tersangka,” ujar Ronny. Sedangkan saksi lainnya, Indra Gunawan yang pernah jadi rekan Hasiholan menuturkan, awal mula kenal dengan Hasiholan saat ia bekerja di beberapa media. Salah satunya sewaktu bekerja di Grup Jawa Pos. Dijelaskan Indra, usaha penerbitan pers memang harus berbadan hukum.

“Penanggung jawab dan redaksinya harus jelas, tapi untuk terdakwa ini saya tidak tahu,” ujar Indra. Lantas hakim menanyakannya, apakah mengetahui soal pemberitaan yang dimuat di www.medanseru.co terkait H Anif Shah yang dijadikan tersangka.

“Saya tidak ada kapasitas menilai itu, tapi yang saya lihat dari UU Pers 40 Tahun 1999, pers memiliki kewajiban memberikan hak jawab,” ungkapnya.

Usai sidang, Hasiholan mengaku kurang paham soal undang-undang pers dan waktu itu ia sedang sakit.

“Apalagi uji kompetensi juga baru-baru ini. Saat itu, www.medanseru.co itu sudah kita tutup,” kata Hasiholan. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Saksi dari Dewan Pers, Ronny Simon dan Indra Gunawan memberikan keterangan pada sidang pencemaran nama baik H Anif, Selasa (29/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang pencemaran nama baik Haji Anif dengan terdakwa Abdul Hasiholan Siregar menjadi perhatian pengunjung sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1) sore. Pasalnya, kepada majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban, ia mengaku nyawanya terancam selama di tahanan.

“SAYA sudah empat kali dibon sesama tahanan, kemudian saya dipukuli pak Hakim. Hari ini saya sehat, tapi sepulang sidang nanti nggak tau apa yang terjadi apakah saya sudah mati atau masih hidup,” ucap Hasiholan.

Menurutnya, sebelum sidang dirinya mendapat perlakuan tidak wajar yang dilakukan narapidana (Napi) lainnya.

“Saya nggak tau apakah ada yang menyuruhnya pak hakim, seminggu lalu saya muntah darah usai sidang,” kata Hasiolan lagi terbata-bata.

Sebelumnya, Ronny Simon dari Dewan Pers, dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Ronny menyebutkan bahwa media milik Hasiholan Siregar tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga kebenarannya diragukan.

“Karena ini, media www.medanseru.co, tidak terdaftar di Dewan Pers. Berita yang dimuat di situ belum tentu benar,” kata Ronny Simon.

Bahkan, alamat redaksi dari media www.medanseru.co juga tidak jelas dan tidak masuk ke ranah undang-undang pers No 40 Tahun 1999.

Apalagi, setelah ditelusuri pemberitaan H Anif yang dimuat di www.medanseru.co ternyata memang tidak benar.

“Saya tahu ada berita H Anif ditangkap yang dituliskan di situ. Tapi saat dicek, H Anif ada di rumahnya,” jelas Ronny.

Lebih lanjut memastikan kebenaran berita itu, pihaknya juga mengkonfirmasi Kejatisu. Namun ternyata memang tidak ada disebutkan jadi tersangka.

“H Anif dan Ajib Shah juga tidak kita temukan di Kejati. Kedua nama itu bukan tersangka,” ujar Ronny. Sedangkan saksi lainnya, Indra Gunawan yang pernah jadi rekan Hasiholan menuturkan, awal mula kenal dengan Hasiholan saat ia bekerja di beberapa media. Salah satunya sewaktu bekerja di Grup Jawa Pos. Dijelaskan Indra, usaha penerbitan pers memang harus berbadan hukum.

“Penanggung jawab dan redaksinya harus jelas, tapi untuk terdakwa ini saya tidak tahu,” ujar Indra. Lantas hakim menanyakannya, apakah mengetahui soal pemberitaan yang dimuat di www.medanseru.co terkait H Anif Shah yang dijadikan tersangka.

“Saya tidak ada kapasitas menilai itu, tapi yang saya lihat dari UU Pers 40 Tahun 1999, pers memiliki kewajiban memberikan hak jawab,” ungkapnya.

Usai sidang, Hasiholan mengaku kurang paham soal undang-undang pers dan waktu itu ia sedang sakit.

“Apalagi uji kompetensi juga baru-baru ini. Saat itu, www.medanseru.co itu sudah kita tutup,” kata Hasiholan. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/