SERGAI, SUMUTPOS.CO – Melawan saat ditangkap, satu dari tiga pengedar sabu ditembak kakinya oleh Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai). Tersangka ditembak di daerah Rantau Panjang, Kabupaten Deliserdang.
Sarwani (53) alias Iras warga Dusun III, Gg Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai kini diamankan di Polres Sergai.
Sarwani diamankan setelah polisi menangkap Herman (42) alias Alo warga Dusun II, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Dusun III, Gang Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan marak peredaran sabu,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, Selasa (29/1).
“Selanjutnya polisi melakukan undercover buy dengan target Herman. Anggota kemudian membeli 1 paket sabu seberat 0,14 gram seharga Rp50 ribu rupiah,” sambung kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu.
Transaksi pun disepakati oleh keduanya. Begitu terjadi transaksi, tak perlu waktu lama bagi polisi untuk meringkus Herman.
Saat pengembangan, Herman mengaku medapat sabu dari Imayadi (28) alias Sil warga Dusun III, Gang Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi. Kehadiran petugas ternyata diketahui oleh Imayadi.
Saat dilakukan penangkapan, Imayadi mencoba kabur dan bersembunyi di dalam kamar mandi rumah warga.
“Namun, Imayadi berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sergai,” kata kapolres.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan terhadap Imayadi. Kepada polisi, Imayadi mengaku sabu tersebut milik Sarwani.
“Sedangkan Imayadi merupakan kaki tangan Sarwani,” tutur kapolres.
Polisi kemudian menggerebek rumah Sarwani dan berhasil meringkusnya. Saat dilakukan pengembangan, Sarwani mencoba kabur.
“Anggota langsung menembak kaki tersangka Sarwani setelah memberi tembakan peringatan dan tidak diindahkan,” tegas kapolres.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah Sarwani. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 19,21 gram sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 3 buah mancis dan 2 unit timbangan elektrik.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) subsider 112 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara,” terang kapolres.(sur/ala)