MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Opal Coffee Indonesia, Surya Pranoto mengaku harus merugi sebesar Rp356.939.000 akibat 7 Purchase Order (PO) dalam 13 pengiriman kopi belum dibayarkan terdakwa, Dr Benny Hermanto (65). Padahal antara dirinya dengan terdakwa sudah berteman dan saling percaya.
“Sampai saat ini dia tidak bayar yang mulia, padahal kami saling percaya,” jawab Surya Pranoto sebagai saksi korban dalam sidang kasus penipuan tersebut di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/1).
Dikatakan Surya lagi, sebagai teman dirinya sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Dalam koordinasi itu, terdakwa bahkan sempat ngeles minta kelonggaran kepada korban. “Dia bilang ke saya, masa kamu tidak percaya pasti akan saya bayar, makanya saya pun mengirimkan barang lagi padanya,” jelas saksi Surya Pranoto.
Surya juga menyebutkan kalau sistem pembayaran yang dilakukan perusahaannya yakni barang dikirim namun setelah enam bulan harus bayar. “Tapi sampai saat ini dia belum bayar senilai Rp356.939.000,” kata Surya lagi.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Tengku Oyong ini sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa dengan seorang saksi lainnya yang merupakan staf legal dari Surya Pranoto.
Hakim Tengku Oyong bahkan sampai menegur hingga sampai mengancam akan menutup persidangan.
“Kalian itu ofisial yang disegani, jangan kalian kotori persidangan saya seperti itu, apa kalian mau lempar-lemparan. Berdebat wajar tapi cara kalian itu tidak menghargai persidangan ini. Saya pikir kalian sudah cukup berpengalaman apalagi kalian pengacara dari Jakarta seharusnya memberikan contoh baik di Medan ini,” tegas Hakim Tengku Oyong hingga suasana sidang pun menjadi hening.
Mengingat waktu semakin larut, Hakim Tengku Oyong pun menunda persidangan hingga pekan depan tanpa melanjutkan mendengar keterangan dari dua saksi korban lainnya.
Seusai sidang, Muara Karta Simatupang SH MH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku perdebatan tadi terjadi dikarenakan ada keterangan yang majelis tidak sependapat dengan tim penasihat hukum.
“Tapi setelah kita jelaskan sinkron kok, itu terjadi karena saksi Surya Pranoto banyak tidak mengaku dan banyak lupa nya,” tandas Muara Karta seraya berlalu.
Diberitakan sebelumnya, Dr Benny Hermanto (65) warga Green Garden Blok C-II / 37 RT/RW 009/003 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat itu didakwa telah melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto sebesar Rp356.939.000.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga menyebutkan, bahwa terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak tahun 1996. Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar oleh sesuai penagihan.
Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran. Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya. Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan namun tidak kunjung melakukan pembayaran hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan. (man)