30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Hari Ini, Yusril Tangani PK Rahudman

Foto: Ricardo/JPNN.com Yusril Ihza Mahendra
Foto: Ricardo/JPNN.com
Yusril Ihza Mahendra menangani PK Rahudman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang perdana terhadap terpidana, Rahudman Harahap yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hari ini, Jumat (9/1). Beberapa alasan mantan Walikota Medan itu mengajukan PK, karena dirinya mempunyai 12 novum (bukti baru) dan 7 Ad informandum (bukti berupa surat).

“(Jumat), sidang perdana PK pak Rahudman. Dalam sidang tersebut, ada 12 bukti baru atau Novum dan ada 7 Adinformadium atau bukti-bukti surat yang diajukan,” ujar Nelson saat ditemui wartawan, Kamis (8/1) sore.

Pada kesempatan kali ini Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum Rahudman Harahap. Dalam dengan agenda pembacaan memori PK itu diketuai oleh majelis hakim, Robert Hendri,SH.

“Anggotanya Rosmina dan Daniel Panjaitan. Sedangkan PP (Panitera Pengganti), Parlin Harahap dan kuasa hukum pemohon PK, Yusril,” terangnya.

Menurutnya berkas memori PK tidak dikirim ke panitera. “Tapi langsung ke majelis hakim,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan membenarkan jika pihaknya sudah dapat surat pemberitahuan dari PN Medan kalau mantan Wali Kota Medan itu akan menjalani sidang PK. “Sudah, sudah ada pemberitahuan sebelumnya. Sidang PK-nya kan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular.

Mantan orang nomor satu di Pemko Medan itu mengajukan PK karena tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) senilai Rp 1,5 milliar dari APBD 2005.

Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2014. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan. Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (bay/bd)

Foto: Ricardo/JPNN.com Yusril Ihza Mahendra
Foto: Ricardo/JPNN.com
Yusril Ihza Mahendra menangani PK Rahudman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang perdana terhadap terpidana, Rahudman Harahap yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hari ini, Jumat (9/1). Beberapa alasan mantan Walikota Medan itu mengajukan PK, karena dirinya mempunyai 12 novum (bukti baru) dan 7 Ad informandum (bukti berupa surat).

“(Jumat), sidang perdana PK pak Rahudman. Dalam sidang tersebut, ada 12 bukti baru atau Novum dan ada 7 Adinformadium atau bukti-bukti surat yang diajukan,” ujar Nelson saat ditemui wartawan, Kamis (8/1) sore.

Pada kesempatan kali ini Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum Rahudman Harahap. Dalam dengan agenda pembacaan memori PK itu diketuai oleh majelis hakim, Robert Hendri,SH.

“Anggotanya Rosmina dan Daniel Panjaitan. Sedangkan PP (Panitera Pengganti), Parlin Harahap dan kuasa hukum pemohon PK, Yusril,” terangnya.

Menurutnya berkas memori PK tidak dikirim ke panitera. “Tapi langsung ke majelis hakim,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan membenarkan jika pihaknya sudah dapat surat pemberitahuan dari PN Medan kalau mantan Wali Kota Medan itu akan menjalani sidang PK. “Sudah, sudah ada pemberitahuan sebelumnya. Sidang PK-nya kan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular.

Mantan orang nomor satu di Pemko Medan itu mengajukan PK karena tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) senilai Rp 1,5 milliar dari APBD 2005.

Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2014. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan. Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/