BINJAI, SMUTPOS.CO – Penyidik Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Binjai, menetapkan sopir mobil Honda Mobilio warna hitam BK 1436 OC, sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Binjai Ipda Abdullah Sani, saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Sani.
Sopir dimaksud, yakni Muhammad Juanda (22), warga Dusun 3, Paya Lemas, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat. Diduga yang bersangkutan ditetapkan tersangka karena lalai saat berkendara, hingga mengakibatkan 3 nyawa sekaligus melayang.
Akibat kecelakaan, si sopir mengalami luka robek di atas pelipis mata kiri dan luka lecet lutut kaki kanan.
“Semalam (tersangka) sudah diamankan. Hari ini akan kami tahan,” tuturnya.
Menurut Sani, sopir tersebut mengantongi SIM C. Sementara untuk penumpangnya, Rizka Afura (25), warga Dusun 1 Melati, Desa Payaperupuk, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, yang mengalami luka robek di kepala atas sebelah kanan, serta memar kaki kanan, sudah dipulangkan.
Pasca kecelakaan, beredar foto si sopir masih mampu bermain telepon genggam saat di Klinik Asia Medika. Bahkan sang sopir saat itu tengah dimintai keterangan oleh aparat dari Unit Intelijen dan Keamanan Polres Binjai.
Terkait hal ini, Sani enggan berspekulasi. Apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang atau tidak. Karena itu, penyidik diminta untuk melakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut.
“Terkait itu (pemeriksaan urine), nanti akan dikonfirmasi lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam peristiwa nahas ini, penumpang dan pengendara sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor kendaraan bermotor, yang berboncengan 3, dinyatakan meninggal dunia. Adapun identitasnya yakni, Gilang Ramadhan (21), warga Dusun Kedondong Barat, Desa Jentera, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dengan kondisi patah kaki yang meninggal dunia di lokasi kejadian dan dibawa ke RSUD Djoelham.
Juliyani br Surbakti (22), warga Dusun Mawar, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan kondisi luka robek di kepala dan kaki, meninggal dunia di lokasi kejadian, serta dibawa ke RSUD Djoelham. Terakhir, Aufa Aulia (18), warga Dusun Muka Paya Pasar 3, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, dengan kondisi putus kaki sebelah kanan dan tangan sebelah kanan patah, serta meninggal dunia di Klinik Asia Medika.
Sebelumnya, lakalantas laga kambing antara mobil Honda Mobilio warna hitam BK 1436 OC kontra sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor kendaraan bermotor, terjadi di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, persisnya di Dusun 1, Desa Tandam Hilir 1, Hamparanperak, Deliserdang, Minggu (29/1) pagi.
Kejadian berdarah ini berawal dari mobil yang dikemudikan Muhammad Juanda (22), membawa penumpang Rizka Afura (25), berjalan dari arah Binjai menuju Stabat. Sebelum kejadian, mobil yang ingin mendahului kendaraan di depannya, diduga melaju dengan kecepatan tinggi.
Karena itu, mobil masuk ke lajur berlawanan. Setibanya di TKP, datang sepeda motor yang dikemudikan Gilang Ramadhan (21), berpenumpang Juliyani br Surbakti (22), dan Aufa Aulia (18).
Alhasil, tabrakan pun tak terhindarkan. Bahkan akibat tabrakan ini, sepeda motor dan penumpangnya terpelanting hingga terbentur ke pagar rumah masyarakat sekitar lokasi kejadian.
“Saat mobil berjalan ke kanan masuk ke jalur berlawanan, datang sepeda motor, dan tabrakan tak terhindarkan. Setelah bertabrakan, mobil tetap berjalan dan membentur tembok rumah penduduk sebelah kanan arah ke Stabat,” pungkas Sani. (ted/saz)