29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Perdagangkan Satwa Dilindungi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun dan 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Reza Heryadi alias Ica dituntut jaksa 2 tahun penjara. Sedangkan Ramadhani alias Bolang, dituntut 3 tahun penjara. Kedua warga Aceh ini, dinilai terbukti atas kasus perdagangan satwa dilindungi, dua individu orangutan sumatra (pongo abelii).

Selain itu, keduanya juga dituntut masing-masing membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/2024).

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. Selanjutnya, untuk terdakwa Ramadhani hal-hal yang memberatkan lainnya, yaitu terdakwa sudah pernah dihukum.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi belum pernah dihukum. Kemudian, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan, hakim ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga 13 Februari 2024, untuk agenda pembacaan putusan.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada 26 September 2023. Saat itu, petugas Polda Sumut memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.

Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yang dilindungi, yaitu 2 ekor anak orang utan dalam keadaan hidup untuk diperjualbelikan.

Kemudian, terdakwa Reza Heryadi alias Ica saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut dan BKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang.

Keesokan harinya, tepatnya 28 Januari 2024, petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumut berhasil menangkap terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang di kediamannya. Kemudian, petugas pun membawa terdakwa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Reza Heryadi alias Ica dituntut jaksa 2 tahun penjara. Sedangkan Ramadhani alias Bolang, dituntut 3 tahun penjara. Kedua warga Aceh ini, dinilai terbukti atas kasus perdagangan satwa dilindungi, dua individu orangutan sumatra (pongo abelii).

Selain itu, keduanya juga dituntut masing-masing membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/2024).

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. Selanjutnya, untuk terdakwa Ramadhani hal-hal yang memberatkan lainnya, yaitu terdakwa sudah pernah dihukum.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi belum pernah dihukum. Kemudian, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan, hakim ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga 13 Februari 2024, untuk agenda pembacaan putusan.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada 26 September 2023. Saat itu, petugas Polda Sumut memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.

Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yang dilindungi, yaitu 2 ekor anak orang utan dalam keadaan hidup untuk diperjualbelikan.

Kemudian, terdakwa Reza Heryadi alias Ica saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut dan BKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang.

Keesokan harinya, tepatnya 28 Januari 2024, petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumut berhasil menangkap terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang di kediamannya. Kemudian, petugas pun membawa terdakwa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/