STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti perkara tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (27), dan kawan-kawan, mengembalikan berkas kasus kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Atas hal tersebut, pengacara korban, Togar Lubis pun heran. Pasalnya, masa penahanan terhadap kelima tersangka jelang deadline atau hampir habis.
“Sampai saat ini informasi yang kami peroleh, perkara pembunuhan almarhum Paino, walau waktunya sudah hampir 60 hari sejak kejadian atau mereka ditangkap, sampai saat ini informasi yang kami peroleh, perkara ini belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Hal ini membingungkan bagi kami,” ungkap Togar, Rabu (29/3) lalu.
Muncul dugaan, JPU sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Padahal, JPU dan penyidik yang turut dihadiri Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, dan Kajari Mei Abeto Harahap, sudah menyaksikan proses rekonstruksi perkara pembunuhan berencana tersebut. Karena itu, Togar mendesak agar JPU segera mempercepat atau menyatakan lengkap berkas perkara tersebut. Sebab, kata dia, perkara ini sudah jelas terang benderang.
“Saat dilakukan konferensi pers oleh penyidik Polda Sumut, termasuk rekonstruksi di lapangan beberapa waktu lalu, perkara ini nyata dan terang benderang. Tidak ada celah, perkara ini mengalami kesulitan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan di tingkat pengadilan,” jelas Togar.
Tosa Ginting dan kawan-kawan ditetapkan tersangka pada 3 Februari 2023 lalu. Namun hingga kini atau jelang habis masa penahanan selama 60 hari, JPU belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut, untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat.
“Kami berharap khususnya kepada Kejari Langkat, perkara ini perkara yang dilihat oleh publik, bukan hanya di Langkat. Dan kami minta perkara ini segera diajukan ke pengadilan untuk disidangkan,” harap Togar.
Muncul kekhawatiran dari keluarga korban, JPU diduga sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Kekhawatiran dimaksud karena seperti kasus 2021 lalu, diduga JPU dan majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi ini, melakukan ‘kongkalikong’ menangani perkara tersebut. Adapun perkara 2021 dimaksud adalah Tosa Ginting menguasai dan memiliki kepemilikan senjata api. Namun oleh majelis hakim, menghukumnya dengan hukuman ringan.
“Kami akan menyurati Komisi Kejaksaan dan Jamwas serta Komisi 3 DPR RI, terkait ini. Karena hal ini, penyidik yang sudah bekerja maksimal, seperti tersandera jadinya,” katanya lagi.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun membenarkan, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk tambahan yang harus dilengkapi.
“Pengembalian untuk menambah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik,” sebutnya.
Soal masa penahanan yang sudah mau habis, dia menyebut, tidak perlu khawatir.
“Masa penahanan penyidik, ada permohonan perpanjangan di masa penahanan penyidik. Kalau soal penahanan tidak khawatir,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota DPRD setempat periode 2014-2019, yang tewas dengan cara ditembak. Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut, Rabu, 8 Maret 2023 lalu.
Rekontruksi yang digelar siang, berakhir malam sekira pukul 22.00 WIB. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di 7 tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Adapun yang menjadi TKP pertama, yakni di Dusun 1 Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, didekat tepi sungai pinggir jalan. Lokasi kedua masih di alamat yang sama, tapi berpindah tempat ke warung Amiran. Begitu juga dengan lokasi ketiga masih di alamat yang sama, tapi berpindah ke rumah satu rumah warga bernama Ganda.
Kemudian lokasi keempat dan kelima masih di alamat yang sama. Namun lokasi keempat di titi rusak perkebunan sawit, dan lokasi kelima di Simpang Bukit Hati. Pada lokasi keenam, rekontruksi berpindah ke alamat Dusun 7 Karya Sakti, Desa Besilam, Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, atau di rumah Mpok Atik. Kemudian, di lokasi ketujuh yang menjadi tempat terakhir, yakni di gudang sawit milik tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, yang juga merupakan otak pembunuhan.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka, yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku. Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan; Persadanta Sembiring (43); Heriska Wantenero alias Tio (27); dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Divisi 1 Desa Besilam, Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kamis, 26 Januari 2023 malam.
Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/saz)