30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Keluarga Rudolf Pardede Saling Berseteru

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perseturuan antara komisaris dan direksi PT Hotel Danau Toba Internasional (HDTI). Dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik ini sebagai terlapor Presiden Komisaris, Merry br Pardede, Selasa (29/4).

Sidang perdana digelar dir uang Cakra VII dengan agenda dakwaan. Jaksa Penuntut umum (JPU) K Sinaga menyampaikan seluruh dakwaan terhadap terlapor. Atas dugaan perbuatan pencermaran nama baik untuk itu, terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 ayat (1) KUHPidana.

“Tadi (kemarin, Red) kita membacakan dakwaan,” ucap K Sinaga sembari mengatakan terlapor tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, hukuman penjara hanya 1 tahun.

JPU menyebutkan dalam dakwaan Kasus itu berawal adanya permintaan komisaris yaitu Rudolf M Pardede, Anni br Pardede, Jhonny Pardede, Reni br Pardede dan Sariati br Pardede serta Presiden Komisaris Merry br Pardede supaya diadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dalam rapat itu akan dibahas tentang adanya pelanggaran atau penyimpangan manajemen keuangan periode Januari-September 2013.

Permintaan para komisaris ditolak pihak direksi karena belum diadakan RUPS tahunan setiap Februari atau Maret. Dengan penolakan pihak direksi, Rudolf M Pardede mengadu ke Presiden Komisaris PT HDTI, Merry br Pardede. Kemudian, pihak komisaris membuat surat undangan media harian terbitan Medan untuk dilaksanakan RUPS luar biasa, dengan alasan adanya pelanggaran atau penyimpangan managemen keuangan periode Januari-September 2013.

Pada undangan pertama, yang hadir hanya empat orang komisaris Rudol Pardede, Reni br Pardede, Sariati br Pardede dan Mery br Pardede. Karena tidak memenuhi forum, lalu dibuat undangan kedua, juga hadir empat orang hingga dibuat undangan ketiga dan dihadiri tiga orang direksi, lima orang komisaris dan Presiden Komisaris (9 ahli waris TD Pardede red). Namun, kehadiran ketiga direksi seolah tidak dianggap.

Akhirnya, pihak direksi merasa tidak senang lalu melaporkan Presiden Komisaris selaku dewan pengawas PT DHTI yaitu Merry br Pardede ke Poldasu, sesuai bukti lapor LP. 1126/VIII/2013/SPkT II tanggal 28 Oktober 2013 “Eksepsi akan dibacakan pekan depan. Minggu depan lah sidang digelar lagi,” sebut K Sinaga.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perseturuan antara komisaris dan direksi PT Hotel Danau Toba Internasional (HDTI). Dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik ini sebagai terlapor Presiden Komisaris, Merry br Pardede, Selasa (29/4).

Sidang perdana digelar dir uang Cakra VII dengan agenda dakwaan. Jaksa Penuntut umum (JPU) K Sinaga menyampaikan seluruh dakwaan terhadap terlapor. Atas dugaan perbuatan pencermaran nama baik untuk itu, terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 ayat (1) KUHPidana.

“Tadi (kemarin, Red) kita membacakan dakwaan,” ucap K Sinaga sembari mengatakan terlapor tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, hukuman penjara hanya 1 tahun.

JPU menyebutkan dalam dakwaan Kasus itu berawal adanya permintaan komisaris yaitu Rudolf M Pardede, Anni br Pardede, Jhonny Pardede, Reni br Pardede dan Sariati br Pardede serta Presiden Komisaris Merry br Pardede supaya diadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dalam rapat itu akan dibahas tentang adanya pelanggaran atau penyimpangan manajemen keuangan periode Januari-September 2013.

Permintaan para komisaris ditolak pihak direksi karena belum diadakan RUPS tahunan setiap Februari atau Maret. Dengan penolakan pihak direksi, Rudolf M Pardede mengadu ke Presiden Komisaris PT HDTI, Merry br Pardede. Kemudian, pihak komisaris membuat surat undangan media harian terbitan Medan untuk dilaksanakan RUPS luar biasa, dengan alasan adanya pelanggaran atau penyimpangan managemen keuangan periode Januari-September 2013.

Pada undangan pertama, yang hadir hanya empat orang komisaris Rudol Pardede, Reni br Pardede, Sariati br Pardede dan Mery br Pardede. Karena tidak memenuhi forum, lalu dibuat undangan kedua, juga hadir empat orang hingga dibuat undangan ketiga dan dihadiri tiga orang direksi, lima orang komisaris dan Presiden Komisaris (9 ahli waris TD Pardede red). Namun, kehadiran ketiga direksi seolah tidak dianggap.

Akhirnya, pihak direksi merasa tidak senang lalu melaporkan Presiden Komisaris selaku dewan pengawas PT DHTI yaitu Merry br Pardede ke Poldasu, sesuai bukti lapor LP. 1126/VIII/2013/SPkT II tanggal 28 Oktober 2013 “Eksepsi akan dibacakan pekan depan. Minggu depan lah sidang digelar lagi,” sebut K Sinaga.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/