25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Warga dan Polisi Ringkus Penjambret

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan sekitarnya, diringkus warga dan petugas Polsek Medan Sunggal di kawasan Jalan Amal, Medan Sunggal, Senin (26/4) siang.

DIAMANKAN: Kedua pelaku jambret saat diamankan di Polsek Medan Sunggal.

Keduanya diringkus setelah menjambret pengendara sepeda motor, Rumita (43) warga Sei Semayang yang kebetulan sedang melintas. Kedua pelaku yang diringkus berinisial MZ alias J (20) warga Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, dan R(20) warga Dwikora, Medan Helvetia.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjutak, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari petugas yang saat itu sedang patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan di Jalan Amal. Saat melintas, personel melihat kedua pelaku yang mengendarai Honda Beat warna hitam BK 2376 JAS, memepet sepeda motor korban.

Selanjutnya, pelaku yang duduk diboncengan langsung merampas tas hingga membuat korban terjatuh dari kendaraannya. “Korban dijambret pelaku saat mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh, dan kemudian pelaku melarikan diri,” ungkap Budiman, Rabu (28/4).

Petugas yang berpatroli dan melihat kejadian penjambretan itu langsung mengejar pelaku. Pengejaran membuahkan hasil, hingga membuat kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya di kawasan Jalan Amal. Akan tetapi, pelaku masih berupaya melarikan diri. Namun, pelarian pelaku terhenti karena dibantu masyarakat sekitar yang berhasil mengamankan keduanya.

“Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku. Korban lalu menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret tasnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong bersama korban ke markas untuk proses hukum,” jelas Budiman.

Disebutkan, dari kedua pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 1 tas sandang yang di dalamnya berisikan 1 dompet berisi uang tunai Rp1 juta milik korban, dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Diimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati apalagi jika melintasi jalanan yang sepi untuk menghindar dari niat jahat pelaku kejahatan,” tukasnya. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan sekitarnya, diringkus warga dan petugas Polsek Medan Sunggal di kawasan Jalan Amal, Medan Sunggal, Senin (26/4) siang.

DIAMANKAN: Kedua pelaku jambret saat diamankan di Polsek Medan Sunggal.

Keduanya diringkus setelah menjambret pengendara sepeda motor, Rumita (43) warga Sei Semayang yang kebetulan sedang melintas. Kedua pelaku yang diringkus berinisial MZ alias J (20) warga Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, dan R(20) warga Dwikora, Medan Helvetia.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjutak, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari petugas yang saat itu sedang patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan di Jalan Amal. Saat melintas, personel melihat kedua pelaku yang mengendarai Honda Beat warna hitam BK 2376 JAS, memepet sepeda motor korban.

Selanjutnya, pelaku yang duduk diboncengan langsung merampas tas hingga membuat korban terjatuh dari kendaraannya. “Korban dijambret pelaku saat mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh, dan kemudian pelaku melarikan diri,” ungkap Budiman, Rabu (28/4).

Petugas yang berpatroli dan melihat kejadian penjambretan itu langsung mengejar pelaku. Pengejaran membuahkan hasil, hingga membuat kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya di kawasan Jalan Amal. Akan tetapi, pelaku masih berupaya melarikan diri. Namun, pelarian pelaku terhenti karena dibantu masyarakat sekitar yang berhasil mengamankan keduanya.

“Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku. Korban lalu menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret tasnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong bersama korban ke markas untuk proses hukum,” jelas Budiman.

Disebutkan, dari kedua pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 1 tas sandang yang di dalamnya berisikan 1 dompet berisi uang tunai Rp1 juta milik korban, dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Diimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati apalagi jika melintasi jalanan yang sepi untuk menghindar dari niat jahat pelaku kejahatan,” tukasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/