MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolres Batubara AKBP Jeferson Sinaga dilaporkan ke Bidang Propam Poldasu oleh keluarga Andi Asmara, saat penangkapan Yulandi alias Yulan (35), seorang seorang bandar narkoba di Desa Simpang Gambus, Dusun V, Kec. Limapuluh Kab. Batubara.
Kuasa hukum keluarga Andi Asmara, yakni Sulaiman Siringo-Ringo SH tampak mendampingi pihak keluarga saat mendatangi Gedung Bidang Propam Poldasu, Kamis (29/5).
“Bahwa penembakan sebanyak dua kali terhadap korban (Andi Asmara) terjadi dikarenakan saat abang kandungnya (Yulan) ditangkap karena ditenggarai sebagai bandar sabu dan dibawa ke dalam mobil tim Sat Narkoba Polres Batubara. Lantas Andi Asmara keluar rumah dan ingin mencari tahu perihal abangnya ditangkap dengan mendatangi mobil tersebut untuk melihat kondisi abangnya tersebut,” ucap Sulaiman.
Lanjut Sulaiman, salah satu petugas kepolisian tiba-tiba memukul Andi Asmara dengan menggunakan pintu mobil Timsat Narkoba Polres Batubara. Dan pada saat korban hampir terjatuh salah seorang petugas kepolisian mengeluarkan senjata api dan menembak korban sebanyak dua kali, mengenai bagian dada dan kepala korban. Korban pun sempat dilarikan Rumah Sakit H. Adam Malik di ruangan RB19 lantai 3.
Kedatangan keluarga korban dan kuasa hukumnya itu diterima salah seorang petugas Bidang Propam AKP F Tarigan. Namun disayangkan laporan tersebut tidak diterima secara tertulis oleh pihak Propam dengan alasan pelaku yang melakukan penembakan tersebut tidak diketahui identitasnya.
Lantas AKP F Tarigan meminta kepada pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk membuat surat pemberitahuan kepada Kapoldasu dengan tujuan agar Kapoldasu mengetahui kejadian sebenarnya.
Menanggapi tak diterimanya laporan mereka secara tertulis, Sulaiman berjanji akan tetap mengikuti proses tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan mencari identitas anggota kepolisian yang melakukan penembakan tersebut. “Sesuai dengan arahan dari Bidang Propam Poldasu akan kita ikuti terlebih dahulu. Dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Poldasu untuk menyurati Kapoldasu,” ujar Sulaiman.
“Sebenarnya kalau logikanya gampang, tinggal perintahkan Kapolres menghadirkan tim yang melakukan penggerebekan, dikarenakan banyak saksi yang melihat kejadian tersebut dan mengenali wajah polisi yang menembak tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnnya Kasubbid PID Humas Poldasu, AKBP. MP. Nainggolan yang ditemui wartawan di ruangannya menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Selasa (20/5) sekitar pukul 23.00 Wib itu bermula saat tim Sat. Narkoba Polres Batubara menangkap perantara sekaligus pemakai narkoba jenis sabu, Anwar alias David di Desa Tanah Tinggi, Kec. Air Putih, Kab Batubara. Saat itu diamankan bersama 1 pirek berisi serbuk sabu, 1 buah bong, 1 pisau, 1 gunting, 2 kaca pirek, 1 lembar aluminium foil, 1 mancis warna biru, 1 kotak Mito 188, dan 4 buah pipet, sebagai barang buktinya.
“Dari hasil penangkapan itu, dilakukan pengembangan. Atas keterangan Anwar alias David, yang mengaku sabu itu diperolehnya dari Yulandi alias Yulan (35) warga Desa Simp. Gambus, Dusun V, Kec. Limapuluh Kab. Batubara, yang selanjutnya diamankan petugas bersama 1 plastik berisi sabu senilai Rp 300 ribu,” terangnya.
Selanjutnya, kata Nainggolan, Anwar alias David diboyong petugas bernama Brigadir Sucipto yang menyamar (under cover), sebagai tukang becak ke rumah Yulandi alias Yulan, sementara petugas lainnya melakukan pengintaian dari jauh.
Namun, saat ditangkap petugas, Yulan melawan. Dan merampas senjata api milik Brigadir Ricardo Siahaan. “Saat itu terjadi pergumulan. Tak tahan menghadapi polisi, Yulan pun memprovokasi warga dan berteriak rampok berulang kali,” kata Nainggolan.
Teriakan Yulan itu pun mengundang reaksi warga yang langsung datang ke lokasi dengan membawa benda tajam, dan menyerang polisi. Akibatnya, seorang petugas bernama Brigadir Sucipto mengalami luka bacok di kepalanya.
Setelah mengalami luka bacokan tersebut, Brigadir Sucipto lari ke jalan raya sembari mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk memukul mundur warga yang mengejarnya. Namun, dua orang warga tetap mengejarnya, dan berupaya melukai oknum Brigadir Sucipto dengan klewang yang dibawa oleh Andi Asmara dan Dedek Mustika (abang beradik).
Melihat hal itu, Brigadir Sucipto pun mengarahkan senjata dan menembak keduanya, dan berlari menuju Bripka Purwanto yang telah menunggunya diatas sepeda motor. “Selanjutnya, Brigadir Sucipto diapit oleh Brigadir Sandro menuju Klinik Miftah, yang berada di Limapuluh, dan selanjutnya dirujuk ke RS Grand Medistra Lubukpakam, akibat luka yang dialaminya,” terang Nainggolan.
Sementara itu, dua orang warga yang berupaya membacok Brigadir Sucipto saat itu, mengalami luka tembak. “Para tersangka melanggar pasal 114 Subs Pasal 111 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini para tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Batubara,” kata Nainggolan. (ind/bd)