26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penyelundup Sabu 1 Kg Divonis 12 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Abdurazak alias Radak dan Khairil Maulana dengan pidana selama 12 tahun penjara. Dua masiswa asal Aceh ini, terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram (kg) tujuan Lombok, di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/6).

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurazak dan Khairil Maulana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberangkatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. “Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan kompak menyatakan terima.

Diketahui, pada November 2020 terdakwa Abdurazak disuruh oleh Cik Nanda datang ke rumahnya karena ada kerjaan. Lalu, Abdurazak dan Khairil berangkat menuju ke rumah Cik Nanda.

Sesampainya di rumah Cik Nanda, kedua terdakwa ditawari kerja agar berangkat mengantar sabu dari Aceh ke Bandara Kuala Namu Medan. Selanjutnya kedua terdakwa mengantarkan sabu itu dengan menaiki pesawat ke Lombok, NTB.

Untuk tiket pesawat, akan dikirim ke WhatsApp (WA) masing-masing terdakwa. Setelah paket sabu disiapkan dan Cik Nanda menyimpan barang haram itu ke dalam sepatu. Lalu, diserahkan kepada kedua terdakwa dan sepatu tersebut berisi 4 paket sabu seberat 1 kg. Kedua terdakwa diberi uang jalan oleh Cik Nanda sebesar Rp4.500.000. Masing-masing terdakwa mendapat Rp2.250 000.

Namun, apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke Lombok, kedua terdakwa akan diberi upah masing-masing Rp13 juta. Sehingga kedua terdakwa pun tergiur dengan upah tersebut.

Pada Sabtu tanggal 14 November 2020, kedua terdakwa berangkat ke Medan dan menginap di hotel. Selanjutnya, pada Minggu tanggal 15 November 2020, tiket pesawat dikirim ke WhatsApp kedua terdakwa. Mereka berangkat dari hotel ke Bandara Kualanamu Medan. Saat kedua terdakwa tiba di bandara, tiba-tiba petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Abdurazak alias Radak dan Khairil Maulana dengan pidana selama 12 tahun penjara. Dua masiswa asal Aceh ini, terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram (kg) tujuan Lombok, di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/6).

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurazak dan Khairil Maulana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberangkatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. “Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan kompak menyatakan terima.

Diketahui, pada November 2020 terdakwa Abdurazak disuruh oleh Cik Nanda datang ke rumahnya karena ada kerjaan. Lalu, Abdurazak dan Khairil berangkat menuju ke rumah Cik Nanda.

Sesampainya di rumah Cik Nanda, kedua terdakwa ditawari kerja agar berangkat mengantar sabu dari Aceh ke Bandara Kuala Namu Medan. Selanjutnya kedua terdakwa mengantarkan sabu itu dengan menaiki pesawat ke Lombok, NTB.

Untuk tiket pesawat, akan dikirim ke WhatsApp (WA) masing-masing terdakwa. Setelah paket sabu disiapkan dan Cik Nanda menyimpan barang haram itu ke dalam sepatu. Lalu, diserahkan kepada kedua terdakwa dan sepatu tersebut berisi 4 paket sabu seberat 1 kg. Kedua terdakwa diberi uang jalan oleh Cik Nanda sebesar Rp4.500.000. Masing-masing terdakwa mendapat Rp2.250 000.

Namun, apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke Lombok, kedua terdakwa akan diberi upah masing-masing Rp13 juta. Sehingga kedua terdakwa pun tergiur dengan upah tersebut.

Pada Sabtu tanggal 14 November 2020, kedua terdakwa berangkat ke Medan dan menginap di hotel. Selanjutnya, pada Minggu tanggal 15 November 2020, tiket pesawat dikirim ke WhatsApp kedua terdakwa. Mereka berangkat dari hotel ke Bandara Kualanamu Medan. Saat kedua terdakwa tiba di bandara, tiba-tiba petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/