30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mirip Kasus Gatot, Divonis 10 Tahun Bui

Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

SUMUTPOS.CO – Kasus hukum yang dihadapi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, bisa dibilang cukup berat. Setidaknya dilihat dari pasal yang disangkakan oleh KPK kepada keduanya. Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji sudah menyebut, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal 6 yang mengatur ancaman pidana penyuap itu memberikan batas hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, maksimal Rp750 juta. Sementara, Pasal 5 ancaman hukumannya maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp 250 juta. Sedang Pasal 13 ancaman pidana maksimal tiga tahun, denda paling banyak Rp 150 juta. Kira-kira, berapa vonis yang bakal diterima Gatot nantinya, dengan asumsi KPK tidak pernah menutup kasus penyidikan, kecuali perkara Komjen Pol Budi Gunawan yang menang di tingkat praperadilan.

Kasus mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada setidaknya bisa dijadikan acuan. Alasannya, pertama, kasusnya sama yakni suap kepada hakim. Kedua, akar kasus sama yakni penyelewengan dana bansos. Ketiga, sama-sama kepala daerah. Ke empat, sama-sama melibatkan sejumlah anak buah kepala daerah. Terakhir, pasal yang digunakan juga sama persis. Pada 28 April 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Dada Rosada.

Bagaimana dengan Evy? Kasus suap kepada hakim yang dilakukan adik mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M.Yaeni, Sri Dartutik, Maret 2013, tampaknya tepat dijadikan pembanding. Pertama, pelaku sama-sama perempuan. Kedua, sama-sama bukan penyelenggara negara. Tentunya, vonis lebih ringan dibanding bila pelaku pejabat negara. Berapa vonis yang dijatuhkan kepada Sri Dartutik? Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang “hanya” menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan Sri hanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.Hakim menilai, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa Sri mengakui perbuatan sehingga memudahkan jalannya persidangan. Hal yang memberatkan, kasusnya terkait tindak pidana extra ordinary. Jadi, ada faktor lain selain pasal-pasal yang dikenakan, yang berpengaruh pada beratnya hukuman yang dijatuhkan. Pasal sama, kelakuan beda, tentunya vonis juga beda. Apalagi hakimnya juga beda. (sam/deo)

Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

SUMUTPOS.CO – Kasus hukum yang dihadapi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, bisa dibilang cukup berat. Setidaknya dilihat dari pasal yang disangkakan oleh KPK kepada keduanya. Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji sudah menyebut, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal 6 yang mengatur ancaman pidana penyuap itu memberikan batas hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, maksimal Rp750 juta. Sementara, Pasal 5 ancaman hukumannya maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp 250 juta. Sedang Pasal 13 ancaman pidana maksimal tiga tahun, denda paling banyak Rp 150 juta. Kira-kira, berapa vonis yang bakal diterima Gatot nantinya, dengan asumsi KPK tidak pernah menutup kasus penyidikan, kecuali perkara Komjen Pol Budi Gunawan yang menang di tingkat praperadilan.

Kasus mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada setidaknya bisa dijadikan acuan. Alasannya, pertama, kasusnya sama yakni suap kepada hakim. Kedua, akar kasus sama yakni penyelewengan dana bansos. Ketiga, sama-sama kepala daerah. Ke empat, sama-sama melibatkan sejumlah anak buah kepala daerah. Terakhir, pasal yang digunakan juga sama persis. Pada 28 April 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Dada Rosada.

Bagaimana dengan Evy? Kasus suap kepada hakim yang dilakukan adik mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M.Yaeni, Sri Dartutik, Maret 2013, tampaknya tepat dijadikan pembanding. Pertama, pelaku sama-sama perempuan. Kedua, sama-sama bukan penyelenggara negara. Tentunya, vonis lebih ringan dibanding bila pelaku pejabat negara. Berapa vonis yang dijatuhkan kepada Sri Dartutik? Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang “hanya” menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan Sri hanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.Hakim menilai, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa Sri mengakui perbuatan sehingga memudahkan jalannya persidangan. Hal yang memberatkan, kasusnya terkait tindak pidana extra ordinary. Jadi, ada faktor lain selain pasal-pasal yang dikenakan, yang berpengaruh pada beratnya hukuman yang dijatuhkan. Pasal sama, kelakuan beda, tentunya vonis juga beda. Apalagi hakimnya juga beda. (sam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/