31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kasus Dugaan Pungli di Kemenag Sumut, Dua Kepala MAN dan Tiga MTsN Diperiksa

KETERANGAN: Aspidsus Kejati Sumut, Irwan Sinuraya memberi keterangan kepada media.
IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut). Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus ini.

Diketahui, sebanyak 13 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangannya. Di antaranya, 2 orang Kepala MAN, 3 orang Kepala MTsN, serta sisanya dari pihak Kanwil Kemenag Sumut, Kota Medan dan Binjai.

“Memang infonya ada jadwal pemeriksaan hari ini, hasilnya belum ada laporan dari jaksa penyelidik,” ujar Aspidsus Kejatisu, Irwan Sinuraya, Kamis (29/8).

Namun Irwan tidak mengetahui dari pukul berapa hingga pukul berapa pemeriksaan itu dilakukan. Mantan Kajari Parepare, Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) ini mengatakan, pihaknya masih terus akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

Sementara, Irwan optimis kasus ini bisa dibawa ke pengadilan, sepanjang bukti yang diperoleh mencukupi.

“Tergantung bukti yang diperoleh kalau cukup bukti kita tingkatkan ke dik (penyidikan) setelah selesai dik baru dibawa ke pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Irwan juga mengatakan pihaknya sejauh ini masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala madrasah.

“Sedangkan kakanwil dan kabid belum ada pemanggilan, tergantung dari tim lid (tim penyelidikan),” kata Irwan beberapa hari lalu.

Diketahui, kasus dugaan korupsi atau pungli di Kanwil Kemenag Sumut terjadi pada pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang bernilai Rp2 miliar lebih.

Menurut keterangan yang diperoleh dari sumber, sebanyak 50 persen siswa/i setiap madrasah dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA), diwajibkan mengikuti seleksi KSM tersebut. Setiap siswa/i membayar Rp35 ribu yang dibebankan kepada kepala madrasah masing-masing.

Ada sekitar 58 ribu siswa/i madrasah se-Sumut yang mengikuti seleksi KSM tersebut dan telah membayar biayanya. Bila ditotal jumlah keseluruhan uang dari 58 ribu jumlah siswa/i itu dikali Rp35 ribu, maka mencapi Rp2.030.000.000.

Padahal, seleksi pelaksanaan KSM hanya mencari 11 orang utusan yang akan dikirim dalam pelaksanaan KSM tingkat nasional di Manado pada September 2019 mendatang.

Hal ini jelas-jelas telah melanggar Junis Juknis Dirjen Pendidikan Islam Pusat. Sebab menurut juknis tersebut, tidak dibenarkan mengkoordinir seleksi KSM ditingkat satuan pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.

Pelaksanaannya harus secara mandiri dan diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing.(man/ala)

KETERANGAN: Aspidsus Kejati Sumut, Irwan Sinuraya memberi keterangan kepada media.
IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut). Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus ini.

Diketahui, sebanyak 13 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangannya. Di antaranya, 2 orang Kepala MAN, 3 orang Kepala MTsN, serta sisanya dari pihak Kanwil Kemenag Sumut, Kota Medan dan Binjai.

“Memang infonya ada jadwal pemeriksaan hari ini, hasilnya belum ada laporan dari jaksa penyelidik,” ujar Aspidsus Kejatisu, Irwan Sinuraya, Kamis (29/8).

Namun Irwan tidak mengetahui dari pukul berapa hingga pukul berapa pemeriksaan itu dilakukan. Mantan Kajari Parepare, Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) ini mengatakan, pihaknya masih terus akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

Sementara, Irwan optimis kasus ini bisa dibawa ke pengadilan, sepanjang bukti yang diperoleh mencukupi.

“Tergantung bukti yang diperoleh kalau cukup bukti kita tingkatkan ke dik (penyidikan) setelah selesai dik baru dibawa ke pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Irwan juga mengatakan pihaknya sejauh ini masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala madrasah.

“Sedangkan kakanwil dan kabid belum ada pemanggilan, tergantung dari tim lid (tim penyelidikan),” kata Irwan beberapa hari lalu.

Diketahui, kasus dugaan korupsi atau pungli di Kanwil Kemenag Sumut terjadi pada pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang bernilai Rp2 miliar lebih.

Menurut keterangan yang diperoleh dari sumber, sebanyak 50 persen siswa/i setiap madrasah dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA), diwajibkan mengikuti seleksi KSM tersebut. Setiap siswa/i membayar Rp35 ribu yang dibebankan kepada kepala madrasah masing-masing.

Ada sekitar 58 ribu siswa/i madrasah se-Sumut yang mengikuti seleksi KSM tersebut dan telah membayar biayanya. Bila ditotal jumlah keseluruhan uang dari 58 ribu jumlah siswa/i itu dikali Rp35 ribu, maka mencapi Rp2.030.000.000.

Padahal, seleksi pelaksanaan KSM hanya mencari 11 orang utusan yang akan dikirim dalam pelaksanaan KSM tingkat nasional di Manado pada September 2019 mendatang.

Hal ini jelas-jelas telah melanggar Junis Juknis Dirjen Pendidikan Islam Pusat. Sebab menurut juknis tersebut, tidak dibenarkan mengkoordinir seleksi KSM ditingkat satuan pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.

Pelaksanaannya harus secara mandiri dan diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/