24.1 C
Medan
Thursday, November 14, 2024
spot_img

Dua Wanita Pengedar Sabu Ditangkap

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Dua orang perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Sabtu (22/7).

SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Timur menangkap dua orang perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu, Sabtu (22/7) malam lalu. Kedua perempuan tersebut diciduk petugas di Jalan Ikan Tongkol No 55, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur.

Pelaku adalah Reni Febrianti Siregar (28), warga Jalan Ikan Tongkol No 55 Lingkungan 3, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur dan Christa Arlina, 35, warga Jalan Ikan Nila I Nomor K 175, Kelurahan Dataran Tinggi, Binjai Timur.

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, dua wanita ini ditangkap atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mereka. Oleh polisi yang mendapat informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan. “Petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau di TKP penangkapan, sering terjadi transaksi narkoba. Menanggapi informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur beserta anggota menuju TKP melakukan penyelidikan,” kata Lengkap, Minggu (23/7).

Barang bukti turut disita berupa 1 bungkus plastik klip kecil warna putih transparan berisikan sabu-sabu, 1 buah pil ekstasi warna putih, 1 buah bong, 2 buah skop sabu, 1 buah kaca pirek yang berisi sabu siap pakai, 2 buah mancis, 87 buah plastik kecil transparan kosong dan 1 buah timbangan elektrik digital merk Amput. (ted/ila)

 

 

 

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Dua orang perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Sabtu (22/7).

SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Timur menangkap dua orang perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu, Sabtu (22/7) malam lalu. Kedua perempuan tersebut diciduk petugas di Jalan Ikan Tongkol No 55, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur.

Pelaku adalah Reni Febrianti Siregar (28), warga Jalan Ikan Tongkol No 55 Lingkungan 3, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur dan Christa Arlina, 35, warga Jalan Ikan Nila I Nomor K 175, Kelurahan Dataran Tinggi, Binjai Timur.

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, dua wanita ini ditangkap atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mereka. Oleh polisi yang mendapat informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan. “Petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau di TKP penangkapan, sering terjadi transaksi narkoba. Menanggapi informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur beserta anggota menuju TKP melakukan penyelidikan,” kata Lengkap, Minggu (23/7).

Barang bukti turut disita berupa 1 bungkus plastik klip kecil warna putih transparan berisikan sabu-sabu, 1 buah pil ekstasi warna putih, 1 buah bong, 2 buah skop sabu, 1 buah kaca pirek yang berisi sabu siap pakai, 2 buah mancis, 87 buah plastik kecil transparan kosong dan 1 buah timbangan elektrik digital merk Amput. (ted/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/