29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Korupsi Pengadaan Fiktif Kapal Wisata, Saksi: Nora Sembunyikan Keberadaan Kapal

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi pengadaan kapal wisata di Pemkab Dairi, dengan terdakwa Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, Nora Butarbutar kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-sasik, (29/8) sore.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi, Pardamean Silalahi. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen, Naik Kaloko dan Pengawas Lapangan, Naik Capah.

Dalam keterangan Pardamean Silalahi, terdakwa Nora Butarbutar sebagai pemegang tender proyek kapal tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dia menyebutkan, terdakwa Nora merahasiakan keberadaan kapal tanpa.

“Saya tahu kapal itu tidak sesuai dengan kontrak, dan saat menyuruh staf mengecek dan membawa kapal itu dari Parapat ke Silalahi. Rupanya kapalnya tidak sama dengan yang pertama ditunjukkan Nora,” ungkapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ferri Sormin.

Lebih lanjut, Pardamean mengatakan, dirinya lalu memanggil Nora Butarbutar ke kantornya dan menanyakan perihal kapal yang dipesan tidak sesuai.

“Pendek cerita, saya selaku kepala dinas dan juga KPA saya panggil Nora untuk mencari solusinya. Lalu saya tanya dimana kapal itu? Rahasia saya itu Pak Silalahi,” kata Pardamean mengulang ucapan Nora kala itu.

Karena tak menemukan titik temu, lanjutnya, pihaknya kemudian membuat surat perjanjian agar Nora Butarbutar menghadirkan kapal yang sudah sesuai kontrak atau mengembalikan uang senilai Rp395 yang sudah diterimanya.

“Rupanya saat kami tunggu-tunggu, tidak ada kejelasan juga. Kami laporkan ke kejaksaan, berharap supaya kapal itu dihadirkan Nora Butarbutar. Rupanya kami ditetapkan tersangka oleh kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin mengatakan, tak menutup kemungkinan akan menuntut Nora Butarbutar, dengan hukuman tinggi. Pertimbangannya, karena terdakwa sempat melarikan diri hingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun.

“Pasti menjadi pertimbangkan kita itu (DPO 10 tahun). Kita masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dulu,” ucapnya.

Menurut Dawin, sejauh ini pihaknya sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal pariwisata di Pemkab Dairi tersebut.

“Tapi cuma Nora Butarbutar dari pihak rekanan. Nora adalah Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa yang mengerjakan proyek kapal itu,” beber Dawin.

Sebelumnya di persidangan, mantan Kadis Pariwisata Pemkab Dairi, Pardamen Silalahi yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini membeberkan, akibat Nora Butarbutar tak mengerjakan proyek kapal itu, malah menjadi tersangka.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini turut terlibat Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kab Dairi, Naik Capah selaku Pengawas Lapangan.

Kemudian Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), Jamidin Sagala selaku Pengawas Lapangan/Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa (masing-masing merupakan terpidana dalam berkas perkara terpisah).

Selain itu, Ramles Simbolon selaku Anggota Panitia Serah Terima Pekerjaan (penuntutan terpisah) dan Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Asisten Teknik (tersangka masih dalam proses penyidikan).

Perbuatan terdakwa Nora Butarbutar diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsr Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/han)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi pengadaan kapal wisata di Pemkab Dairi, dengan terdakwa Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, Nora Butarbutar kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-sasik, (29/8) sore.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi, Pardamean Silalahi. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen, Naik Kaloko dan Pengawas Lapangan, Naik Capah.

Dalam keterangan Pardamean Silalahi, terdakwa Nora Butarbutar sebagai pemegang tender proyek kapal tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dia menyebutkan, terdakwa Nora merahasiakan keberadaan kapal tanpa.

“Saya tahu kapal itu tidak sesuai dengan kontrak, dan saat menyuruh staf mengecek dan membawa kapal itu dari Parapat ke Silalahi. Rupanya kapalnya tidak sama dengan yang pertama ditunjukkan Nora,” ungkapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ferri Sormin.

Lebih lanjut, Pardamean mengatakan, dirinya lalu memanggil Nora Butarbutar ke kantornya dan menanyakan perihal kapal yang dipesan tidak sesuai.

“Pendek cerita, saya selaku kepala dinas dan juga KPA saya panggil Nora untuk mencari solusinya. Lalu saya tanya dimana kapal itu? Rahasia saya itu Pak Silalahi,” kata Pardamean mengulang ucapan Nora kala itu.

Karena tak menemukan titik temu, lanjutnya, pihaknya kemudian membuat surat perjanjian agar Nora Butarbutar menghadirkan kapal yang sudah sesuai kontrak atau mengembalikan uang senilai Rp395 yang sudah diterimanya.

“Rupanya saat kami tunggu-tunggu, tidak ada kejelasan juga. Kami laporkan ke kejaksaan, berharap supaya kapal itu dihadirkan Nora Butarbutar. Rupanya kami ditetapkan tersangka oleh kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin mengatakan, tak menutup kemungkinan akan menuntut Nora Butarbutar, dengan hukuman tinggi. Pertimbangannya, karena terdakwa sempat melarikan diri hingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun.

“Pasti menjadi pertimbangkan kita itu (DPO 10 tahun). Kita masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dulu,” ucapnya.

Menurut Dawin, sejauh ini pihaknya sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal pariwisata di Pemkab Dairi tersebut.

“Tapi cuma Nora Butarbutar dari pihak rekanan. Nora adalah Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa yang mengerjakan proyek kapal itu,” beber Dawin.

Sebelumnya di persidangan, mantan Kadis Pariwisata Pemkab Dairi, Pardamen Silalahi yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini membeberkan, akibat Nora Butarbutar tak mengerjakan proyek kapal itu, malah menjadi tersangka.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini turut terlibat Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kab Dairi, Naik Capah selaku Pengawas Lapangan.

Kemudian Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), Jamidin Sagala selaku Pengawas Lapangan/Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa (masing-masing merupakan terpidana dalam berkas perkara terpisah).

Selain itu, Ramles Simbolon selaku Anggota Panitia Serah Terima Pekerjaan (penuntutan terpisah) dan Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Asisten Teknik (tersangka masih dalam proses penyidikan).

Perbuatan terdakwa Nora Butarbutar diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsr Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/