30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Buruh Harian Lepas Cabuli Pelajar Sekolah Dasar

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Juarmin (48) warga Dusun IV Desa Payapinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus pihak kepolisian Polres Tebingtinggi, Selasa (11/1). Buruh harian lepas itu ditangkap usai orangtua korban, Dewi Safriani (27) warga Jalan Tengku Hasyim Kelurahan Bandarsono Kota Tebingtinggi melapor ke Polres Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/I /2022/SU/RES.TT/SPKT TT 10 Januari 2022 dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Aiptu Agus Arianto mengatakan, kejadiaan pencabulan terhadap korban, sebut saja Bunga (8) terjadi Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu ibu korban datang ke rumah saudaranya bernama Dewi menerangkan bahwa alat kemaluan anaknya dipegang pegang oleh pelaku yang tak lain orang dekatnya.

“Mendapatkan laporan ibu korban, Dewi sebagai bibi korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian dan melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya,” bilang Aiptu Agus Arianto.

Menurut Agus Arianto barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu potong celana panjang warna biru, satu potong baju kaos warna orange.

Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku terpancing syawatnya ketika melihat Bunga.

“Pasal yang dipersangkan adalah paasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ian/azw)

 

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Juarmin (48) warga Dusun IV Desa Payapinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus pihak kepolisian Polres Tebingtinggi, Selasa (11/1). Buruh harian lepas itu ditangkap usai orangtua korban, Dewi Safriani (27) warga Jalan Tengku Hasyim Kelurahan Bandarsono Kota Tebingtinggi melapor ke Polres Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/I /2022/SU/RES.TT/SPKT TT 10 Januari 2022 dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Aiptu Agus Arianto mengatakan, kejadiaan pencabulan terhadap korban, sebut saja Bunga (8) terjadi Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu ibu korban datang ke rumah saudaranya bernama Dewi menerangkan bahwa alat kemaluan anaknya dipegang pegang oleh pelaku yang tak lain orang dekatnya.

“Mendapatkan laporan ibu korban, Dewi sebagai bibi korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian dan melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya,” bilang Aiptu Agus Arianto.

Menurut Agus Arianto barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu potong celana panjang warna biru, satu potong baju kaos warna orange.

Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku terpancing syawatnya ketika melihat Bunga.

“Pasal yang dipersangkan adalah paasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ian/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/