TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi, Azri Maulana Tanjung (24) warga Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan pelaku Azri Maulana ketika sedang duduk di halte bus depan Stasiun Kereta Api di Jalan Mayjen Sutoyo Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Jumat (26/8).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi ketika sedang menunggu pembeli.
Dari tangan tersangka, Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sebanyak 10 butir pil extasi warna hijau dengan berat bersih 3,48 gram, satu helai tissue warna putih dan satu buah kotak bekas rokok Union warna putih bercorak hijau.
“Saat digeledah, personel menemukan bungkusan di kantong celana pelaku. Setelah dicek, ternyata isinya pil ekstasi. Dari keterangan pelaku, barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain,” papar AKP Agus Arianto.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku kepemilikan pil ekstasi, yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/ram)