24.2 C
Medan
Sunday, September 1, 2024

Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol, Kejatisu Tunggu Pelimpahan Tahap II Nina Wati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) Nina Wati, dari penyidik Polda Sumut. Nina Wati terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Jumat (30/8).

Yos mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16) pada Kejatisu.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan. “Dalam kasus ini, jaksa penuntut umumnya Randi Tambunan,” sebut Yos.

Sebelumnya, Kejatisu menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol, dengan kerugian Rp1,3 miliar dengan tersangka Nina Wati alias NW dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara dengan tersangka seorang wanita NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21,” kata Yos.

Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada 21 Maret 2024.

Polda Sumut sebelumnya menyatakan, tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus, meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akpol.

Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Beberapa waktu kemudian, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) Nina Wati, dari penyidik Polda Sumut. Nina Wati terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Jumat (30/8).

Yos mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16) pada Kejatisu.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan. “Dalam kasus ini, jaksa penuntut umumnya Randi Tambunan,” sebut Yos.

Sebelumnya, Kejatisu menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol, dengan kerugian Rp1,3 miliar dengan tersangka Nina Wati alias NW dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara dengan tersangka seorang wanita NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21,” kata Yos.

Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada 21 Maret 2024.

Polda Sumut sebelumnya menyatakan, tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus, meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akpol.

Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Beberapa waktu kemudian, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/