34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Klaim Kepemilikan Lahan Perumahan, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Anggota DPRD Sumut berinisial DT dari Fraksi Partai Golkar, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait lahan rumah subsidi di Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu dilaporkan dengan Surat Tanda Nomor Laporan (STPL) No.STTLP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 April 2023. Saat ini, laporan masih diproses dan Polda telah memeriksa sejumlah saksi.

Laporan ke Polda Sumut ini dilakukan PT Rapi Ray Putratama (RPP) selaku developer melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pahlawan Teguh Lubis & Partner.

Disebutkan, DT dilaporkan karena kerap ‘meneror’ konsumen dengan menyatakan dia satu-satunya pemilik lahan yang sah. DT juga menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang dan pihak bank, sehingga proses balik nama dari konsumen yang telah melakukan pembelian rumah subsidi tersebut menjadi terkendala.

DT menyurati bank dan BPN agar kepemilikan 930 surat tanah di perumahan Sigara-gara dibatalkan.

Menurut kuasa hukum PT RRP, DT dilaporkan karena pencemaran nama baik dan juga menyebarkan berita bohong karena mengakui lahan perumahan Sigara-gara adalah miliknya. Karena itu DT dilaporkan ke Polda.

“Saat ini laporan terhadap DT masih bergulir di Polda Sumut,” tutur kuasa hukum PT RRP kepada wartawan saat konferensi pers di Jalan Dolok Sanggul, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (3/10/2023) sore.

Akibat surat yang dilayangkan DT ke bank dan BPN, saat ini pengurusan surat hak milik (SHM) dari 930 surat tanah di perumahan tersebut menjadi terkendala. Padahal, sudah ada 300 pembeli di perumahan subsidi tersebut dan sebagian diantaranya sudah melakukan balik nama.

Selain itu, pada 7 Juni 2023, DT juga melayangkan gugatan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepemilikan lahan 15 ha yang kini sudah dibangun menjadi perumahan subsidi sesuai program Presiden Jokowi.

Gugatan tengah bergulir di PTUN Medan dan melibatkan sejumlah pihak yakni tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, Tergugat II Intervensi I PT RRP selaku developer area komplek perumahan rakyat tersebut dan pihak lain seperti bank sebagai pemegang hak tanggungan atas tanah tersebut, serta beberapa konsumen yang telah membeli rumah tersebut pun turut menjadi pihak tergugat intervensi.

Kronologi Kepemilikan Lahan oleh PT RRP

Kuasa hukum PT RRP menyatakan klien mereka adalah pemilik sah dari lahan seluas 15 hektare yang kini sudah dibangun rumah subsidi program Presiden Jokowi di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

PT RRP membeli lahan seluas 15 hektar tersebut pada tahun 2018 dari Kirem Ginting yang mempunyai alas hak atas tanah. Surat pemindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi tanggal 1 Juni 1985 atas nama Kirem Ginting.

Pembelian tanah seluas 15 Hektare tersebut dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah. Pada saat transaksi jual beli tanah tersebut, Ibu Kirem Ginting melampirkan Surat Pemindahan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 1 Juni 1985.

Surat Keterengan Tanah diterbitkan Kepala Desa Sigara-gara denga nomor : 592.1/2401/SGR/2018 tertanggal 26 November 2018 yang menerangkan bahwa lahan tersebut benar milik Kirem br Ginting sejak tahun 1985, dan Surat Keterangan Silang Sengketa yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sigara-gara dengan Nomor : 592.2/2400/SGR/XI/2018 tertanggal 26November 2018, yang pada pokoknya menerangkan di atas objek tanah tersebut tidak ada silang sengketa dengan batas-batasnya dan tidak dalam agunan kepada pihak bank maupun pihak lainnya.

“Artinya pembelian tanah tersebut clear maka PT RRP selaku pembeli dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik,” ujar kuasa hukum PT RRP.

Selanjutnya, PT RRP pun mengurus tanah yang sudah dibeli dari ibu Kirem Ginting tersebut ke Badan Pertanahan Deli Serdang dan terbitlah 2 sertifikat HGB atas tanah tersebut pada tahun 2019. Kemudian terhadap sertifikat tanah tersebut dilakukan pemecahan menjadi 2 sertifikat HGB tahun 2020 yakni sertifikat No.650 dab 649.

Dan sampai proses ini tidak ada bantahan atau gugatan dari pihak manapun, kemudian tahun 2020 dilakukan pemecahan total menjadi 936 sertifikat HGB. Dan karena di atas lahan tersebut dibangun proyek perumahan rakyat program Presiden Jokowi, maka terhadap 936 sertifikat tersebut beberapa diantaranya telah beralih menjadi sertifikat Hak Milik atas nama konsumen.

Sementara itu, kuasa hukum 18 warga yang merupakan pembeli rumah, Tri Zenius Perdana Limbong, menyayangkan tindakan salah oknum dewan yang melakukan gugatan tersebut. Pasalnya, sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam perkara ini. “Kami yang sudah menggali informasi dan menelusuri riwayat kepemilikan tanah atas objek tersebut adalah miik Kirem Br Ginting sesuai SK Bupati.

“Kami berharap jangan majelis hakim PTUN Medan mengadili dan memutus perkara ini agar waspada terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan prkatik mafia tanah. Kami tidak mau hukum dijadikan permainan oleh oknum-oknum tersebut,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Anggota DPRD Sumut berinisial DT dari Fraksi Partai Golkar, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait lahan rumah subsidi di Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu dilaporkan dengan Surat Tanda Nomor Laporan (STPL) No.STTLP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 April 2023. Saat ini, laporan masih diproses dan Polda telah memeriksa sejumlah saksi.

Laporan ke Polda Sumut ini dilakukan PT Rapi Ray Putratama (RPP) selaku developer melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pahlawan Teguh Lubis & Partner.

Disebutkan, DT dilaporkan karena kerap ‘meneror’ konsumen dengan menyatakan dia satu-satunya pemilik lahan yang sah. DT juga menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang dan pihak bank, sehingga proses balik nama dari konsumen yang telah melakukan pembelian rumah subsidi tersebut menjadi terkendala.

DT menyurati bank dan BPN agar kepemilikan 930 surat tanah di perumahan Sigara-gara dibatalkan.

Menurut kuasa hukum PT RRP, DT dilaporkan karena pencemaran nama baik dan juga menyebarkan berita bohong karena mengakui lahan perumahan Sigara-gara adalah miliknya. Karena itu DT dilaporkan ke Polda.

“Saat ini laporan terhadap DT masih bergulir di Polda Sumut,” tutur kuasa hukum PT RRP kepada wartawan saat konferensi pers di Jalan Dolok Sanggul, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (3/10/2023) sore.

Akibat surat yang dilayangkan DT ke bank dan BPN, saat ini pengurusan surat hak milik (SHM) dari 930 surat tanah di perumahan tersebut menjadi terkendala. Padahal, sudah ada 300 pembeli di perumahan subsidi tersebut dan sebagian diantaranya sudah melakukan balik nama.

Selain itu, pada 7 Juni 2023, DT juga melayangkan gugatan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepemilikan lahan 15 ha yang kini sudah dibangun menjadi perumahan subsidi sesuai program Presiden Jokowi.

Gugatan tengah bergulir di PTUN Medan dan melibatkan sejumlah pihak yakni tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, Tergugat II Intervensi I PT RRP selaku developer area komplek perumahan rakyat tersebut dan pihak lain seperti bank sebagai pemegang hak tanggungan atas tanah tersebut, serta beberapa konsumen yang telah membeli rumah tersebut pun turut menjadi pihak tergugat intervensi.

Kronologi Kepemilikan Lahan oleh PT RRP

Kuasa hukum PT RRP menyatakan klien mereka adalah pemilik sah dari lahan seluas 15 hektare yang kini sudah dibangun rumah subsidi program Presiden Jokowi di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

PT RRP membeli lahan seluas 15 hektar tersebut pada tahun 2018 dari Kirem Ginting yang mempunyai alas hak atas tanah. Surat pemindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi tanggal 1 Juni 1985 atas nama Kirem Ginting.

Pembelian tanah seluas 15 Hektare tersebut dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah. Pada saat transaksi jual beli tanah tersebut, Ibu Kirem Ginting melampirkan Surat Pemindahan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 1 Juni 1985.

Surat Keterengan Tanah diterbitkan Kepala Desa Sigara-gara denga nomor : 592.1/2401/SGR/2018 tertanggal 26 November 2018 yang menerangkan bahwa lahan tersebut benar milik Kirem br Ginting sejak tahun 1985, dan Surat Keterangan Silang Sengketa yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sigara-gara dengan Nomor : 592.2/2400/SGR/XI/2018 tertanggal 26November 2018, yang pada pokoknya menerangkan di atas objek tanah tersebut tidak ada silang sengketa dengan batas-batasnya dan tidak dalam agunan kepada pihak bank maupun pihak lainnya.

“Artinya pembelian tanah tersebut clear maka PT RRP selaku pembeli dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik,” ujar kuasa hukum PT RRP.

Selanjutnya, PT RRP pun mengurus tanah yang sudah dibeli dari ibu Kirem Ginting tersebut ke Badan Pertanahan Deli Serdang dan terbitlah 2 sertifikat HGB atas tanah tersebut pada tahun 2019. Kemudian terhadap sertifikat tanah tersebut dilakukan pemecahan menjadi 2 sertifikat HGB tahun 2020 yakni sertifikat No.650 dab 649.

Dan sampai proses ini tidak ada bantahan atau gugatan dari pihak manapun, kemudian tahun 2020 dilakukan pemecahan total menjadi 936 sertifikat HGB. Dan karena di atas lahan tersebut dibangun proyek perumahan rakyat program Presiden Jokowi, maka terhadap 936 sertifikat tersebut beberapa diantaranya telah beralih menjadi sertifikat Hak Milik atas nama konsumen.

Sementara itu, kuasa hukum 18 warga yang merupakan pembeli rumah, Tri Zenius Perdana Limbong, menyayangkan tindakan salah oknum dewan yang melakukan gugatan tersebut. Pasalnya, sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam perkara ini. “Kami yang sudah menggali informasi dan menelusuri riwayat kepemilikan tanah atas objek tersebut adalah miik Kirem Br Ginting sesuai SK Bupati.

“Kami berharap jangan majelis hakim PTUN Medan mengadili dan memutus perkara ini agar waspada terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan prkatik mafia tanah. Kami tidak mau hukum dijadikan permainan oleh oknum-oknum tersebut,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/