MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak lama lagi, kasus koruspi pengadaan alat-alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr Pirngadi Medan, akan digelar di Pengadilan Negeri Medan. Berkas tiga tersangka telah dilimpahkan ke PN oleh Kejari Medan.
“Pekan lalu sudah kita terima berkasnya. Majelis hakimnya pun sudah ditentukan dan kini masih menyudun jadwal sidang,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Medan Fauzul Hamdi, Selasa (29/9).
Dijelaskan Fauzul, berkas dugaan koruspi Alkes Pirngadi tersebut untuk tiga tersangka yakni Drs Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Tamsir Aritonang selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestari dan Tuful Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Sebelumnya, dari 8 tersangka, baru tiga yang mampu diselesaikan penyidik Sat Reskrim Polresta Medan hingga P-22 (tahap II) Sementara, lima tersangka lagi belum diketahui kapan penyidikannya tuntas dilakukan penyidik kepolisian. Kelima berkas tersangka itu, salah satunya milik mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. Amran dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Diketahui, dalam kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp
1,1 miliar.(bay/pmg/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak lama lagi, kasus koruspi pengadaan alat-alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr Pirngadi Medan, akan digelar di Pengadilan Negeri Medan. Berkas tiga tersangka telah dilimpahkan ke PN oleh Kejari Medan.
“Pekan lalu sudah kita terima berkasnya. Majelis hakimnya pun sudah ditentukan dan kini masih menyudun jadwal sidang,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Medan Fauzul Hamdi, Selasa (29/9).
Dijelaskan Fauzul, berkas dugaan koruspi Alkes Pirngadi tersebut untuk tiga tersangka yakni Drs Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Tamsir Aritonang selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestari dan Tuful Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Sebelumnya, dari 8 tersangka, baru tiga yang mampu diselesaikan penyidik Sat Reskrim Polresta Medan hingga P-22 (tahap II) Sementara, lima tersangka lagi belum diketahui kapan penyidikannya tuntas dilakukan penyidik kepolisian. Kelima berkas tersangka itu, salah satunya milik mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. Amran dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Diketahui, dalam kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp
1,1 miliar.(bay/pmg/han)