SUMUTPOS.CO – Kabar baru datang dari Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho. Istri keduanya, Evi Susanti yang dijerat bersamaan dengannya dalam kasus suap telah secara resmi dinyatakan bebas.
Evi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status Justice Collaborator (JC) sejak Rabu, 27 September 2017.
“Iya, yang bersangkutan mendapatkan JC kemarin sore setelah memperoleh remisi,” ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Syarpani.
Dia menjelaskan pengurangan masa hukuman terhadap Evi tersebut setelah menyandang status JC, membayar denda, dan mendapatkan remisi selama enam bulan 15 hari.
“Yang bersangkutan dibebaskan dari Lapas Perempuan Tangerang pada 27 September 2017, pukul 15.30 WIB setelah mendapatkan JC, bayar denda dan mendapatkan remisi enam bulan satu hari,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, Gatot Pujo Nugroho dan Evi divonis bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000 melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara.
Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan, yakni Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Hal itu dilakukan agar Patrice selaku anggota komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengkomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Dalam kasusu ini, Gatot divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara.(oz/nin/pjs/ras)